Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara dijual lewat situs daring, meski Kementerian Dalam Negeri, menyebut seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA merespons terkait dugaan jual beli pulau sesuai aturan dilarang.
“Seluruh pulau tak boleh (dijual),” kata Safrizal kepada, Senin (31/8/2020).
Safrizal menyatakan sampai saat ini masih mengecek di lapangan terkait proses jual beli pulau tersebut. Ia sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Iya sedang kami cek,” kata Safrizal singkat.
Baca juga : Pendeta Maluku ini gugat hak cipta sebuah karya lomba video Kemendagri
Tolak Otsus Papua Jilid II, mahasiswa bakar peti mati Otsus di depan Kemendagri
Sejumlah Raperdasus Papua terhambat di Kemendagri Tito Karnavian diharapkan bijaksana
Tercatat temuan pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online.
Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.
Rentetan jual beli pulau tak hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Pada Juni 2020 lalu, warga digegerkan dengan kabar jual beli Pulau Malamber di Mamuju Sulawesi Barat. Pulau itu dipatok harga untuk dijual warga seharga Rp2 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan hasil investigasi mengungkapkan Pulau Malamber masih berstatus tanah dan belum memiliki sertifikat kepemilikan. Ketiadaan sertifikat kepemilikan tersebut lantas membuat Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, dalam hal ini Pemprov Sulbar atau Pemerintah Kabupaten Mamuju. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
