Papua No. 1 News Portal | JubiJayapura, Jubi – Salah satu bupati di Provinsi Papua diduga telah melanggar aturan karena berkampanya tanpa cuti dari jabatannya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua memerintahkan Badan Pengawas Pemilu kabupaten bersangkutan segera memanggil bupati itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilihan Umum 2019.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Anugrah Pata menyatakan salah satu bupati di Papua itu secara terbuka menyatakan diri sebagai ketua tim relawan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, bupati diduga tidak mengantongi izin cuti untuk melakukan kampanye.
“Kami kategorikan sebagai tim kampanye. (Bupati itu) akan dimintai keterangan. Kalau terbukti melanggar, pasti ditindak,” kata Anugrah Pata di Jayapura, Jumat (1/3/2019).
Anugrah mengingatkan kepala daerah hanya bisa menjadi juru kampanye dan berkampanye jika telah mengantongi izin cuti dari jabatannya. Permohonan izin cuti bagi bupati atau wali kota harus diajukan kepada Gubernur. Bupati dan wali kota itu baru boleh berkampanye setelah Gubernur menerbitkan surat izin cuti, yang tembusannya dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
“Kalau hanya kampanye satu hari silahkan cuti pada hari itu. Setelahnya, bisa kembali melaksanakan aktivitas sebagai kepala daerah,” kata Anugrah.
Bawaslu Papua memperkirakan, pelanggaran kampanye akan semakin banyak terjadi saat kampanye rapat umum pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang, terutama pelanggaran bupati dan wali kota yang berkampanye tanpa mengantongi izin cuti dari Gubernur. Selain itu, tahapan kampanye rapat umum itu juga bisa dijadikan ajang membagi-bagikan uang atau money politic.
Salah satu tokoh pemuda Papua, Samuel Tabuni mengatakan, politik uang merupakan pendidikan politik yang salah bagi pemilih. Selain itu, politik uang tidak akan membentuk seorang calon pemimpin menjadi pemimpin yang baik. “Pemimpin yang baik mesti menjadi pelayan masyarakat,” kata Samuel Tabuni belum lama ini. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
