Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua menyatakan, saldo piutang pajak Pemprov Papua tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,499 triliun.
Hal itu dikatakan anggota Banggar DPR Papua, Kusmanto saat membacakan laporan Banggar DPR Papua pada hari ketiga sidang APBD perubahan Papua tahun anggaran 2018, Rabu, (5/9/2018).
Ia mengatakan, saldo piutang pajak itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan piutang pajak air permukaan.
"Karena piutang itu merupakan potensi pendapatan yang cukup signifikan untuk penerimaan daerah, maka penagihan harus dilakukan tanpa henti," kata Kusmanto.
Banggar DPR Papua menurutnya, mengingatkan gubernur Papua agar lebih intensif menagih piutang pajak kendaraan bermotor yang belum dilunasi wajib pajak.
Katanya, jika upaya gubernur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah tak maksimal melakukan penagihan tak berhasil, sebaiknya piutang pajak tersebut diputihkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Banggar DPR Papua juga mendukung dan akan mengawal langkah Pemprov Papua mendapatkan kembali hak atas piutang pajak air permukaan PT. Freeport Indonesia seusai kalah banding di Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Anggota Banggar DPR Papua lainnya, Thomas Sondegau mengatakan, dalam laporan itu pihaknya juga meminta gubernur Papua melaporkan kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama PT Irian Bhakti Mandiri (holding company), dan PT Papua Lintas Nusantara.
"Organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, diharapkan pro aktif melaksanya tugasnya," kata Sondegau. (*)
