Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (9/12/2019) melanjutkan persidangan sejumlah perkara dugaan perusakan dalam amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu. Dalam perkara terdakwa Elo Huby Ary Asso dan Urbanus Tambonop, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreas Tomana itu adalah dua petugas Hotel Horison, Kota Raja, Jayapura. Pada 29 Agustus 2019 lalu, kedua saksi sedang bekerja ketika sekelompok massa melempari Hotel Horison. Salah satu saksi berinisial A menyatakan tidak bisa memastikan pelaku pelemparan batu itu.
Saksi itu menyatakan telah memeriksa kembali rekaman CCTV hotel. “Untuk lebih pastinya, operator CCTV menunjukkan bukti [rekaman], tetapi tidak bisa membuktikan siapa pelaku pelemparan kaca hotel tersebut,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Maria Sitanggang itu.
Saksi A mengatakan jumlah orang yang melempari Hotel Horison dengan batu sangat banyak, dan ia tidak bisa mengenali para pelaku. “Dari tersangka yang ada ini, kami tidak melihat dalam CCTV, sebab banyak orang yang melewati jalan ketika itu,” katanya.
JPU mengatakan pada hari Rabu pekan ini akan mencoba menghadirkan saksi lain yang mengetahui peristiwa amuk massa 29 Agustus 2019. Ia menyatakan sejumlah saksi yang dipanggil tidak menghadiri persidangan, karena merasa trauma dan takut.
“Saksi korban tidak datang karena faktor takut. Tetapi dalam BAP polisi mereka sudah memberikan keterangan. Tapi untuk datang ke pengadilan itu yang mereka merasa takut. Kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami akan upayakan agar saksi yang belum hadir bisa hadir dan memberikan keterangan pada hari Rabu,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Maria Sitanggang itu juga melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Yonda Tabuni. Saksi yang dipanggil dalam perkara itu tidak menghadiri persidangan, sehingga keterangan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Persidangan perkara Yonda Tabuni akan dilanjutkan pada Rabu pekan ini.
Sidang perkara terdakwa Dorothy Kawena pada Senin juga menggelar pemeriksaan saksi. Sidang itu akan dilanjutkan pada Rabu pekan ini, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada Rabu, juga akan digelar pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa Ferius Entamon.
Dalam sidang perkara terdakwa Pandra Wenda dinyatakan ditunda sampai Rabu pekan ini, karena JPU gagal menghadirkan saksi. Majelis hakim meminta JPU serius dalam mendatangkan saksi. JPU juga diminta menyiapkan tiga saksi dalam perkara terdakwa Ronal Wandik, Mikha Asso Persiapan Kogoya, Jhonny Weya, Yusuf Marthen Moay untuk diperiksa Rabu pekan depan.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G