Saksi polisi tak tahu peranan terdakwa dalam bentrokan 23 September

Saksi polisi tak tahu peranan terdakwa dalam bentrokan 23 September 1 i Papua
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa terdakwa Abua Yikwa dan Yadu Kogoya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (28/1/2020). - Jubi/Hengky Yeimo
Saksi polisi tak tahu peranan terdakwa dalam bentrokan 23 September 2 i Papua
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa terdakwa Abua Yikwa dan Yadu Kogoya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (28/1/2020). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (28/1/2020), polisi yang dihadirkan sebagai saksi perkara bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan tidak mengetahui peranan terdakwa Abua Yikwa dan Yadu Kogoya dalam bentrokan 23 September 2019 lalu. Saksi itu hanya mengetahui massa mahasiswa bentrok dengan aparat keamanan, namun tidak dapat memastikan apakah kedua terdakwa turut dalam bentrokan itu.

Read More

Sidang pemeriksaan saksi pada Selasa dipimpin ketua majelis hakim Maria M Sitanggang bersama hakim anggota Abdul Gafur Bungin dan Muliyawan. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang polisi bernama Nuralam sebagai saksi kasus bentrokan yang terjadi di Expo Waena pada 23 September 2019.

Saat diperiksa di persidangan, Nuralam mengatakan bahwa dirinya bertugas mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa eksodus di depan Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen) pada 23 September. Nuralam juga ikut mengamankan pemulangan para mahasiswa itu dari kampus Uncen ke Expo Waena.

Saat berada di Expo Waena, Nuralam berjaga di sebelah jembatan yang berada di lokasi itu. Dari lokasi itu, ia tidak melihat secara langsung aksi pelemparan yang dilakukan oleh mahasiswa eksodus terhadap aparat keamanan di sana.

Nuralam juga tidak mengetahui apa peranan terdakwa Abua Yikwa dan Yadu Kogoya dalam bentrokan itu. “Saya tidak tahu dan tidak melihat kedua terdakwa ini terlibat dalam aksi pelemparan terhadap aparat keamanan yang bertugas,” kata Nuralam saat ditanyai penasehat hukum kedua terdakwa.

Nuralam mengatakan ada rekaman video yang menjadi barang bukti kasus bentrokan itu. Dari rekaman video itu, polisi melakuan pengembangan perkara dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.

Di pihak lain, penasehat hukum kedua terdakwa, Yohanis Mambrasar kembali menegaskan bahwa saksi jaksa penuntut umum itu tidak mengetahui apa yang dilakukan kedua terdakwa dalam bentrokan 23 September 2019. “Saksi hanya tahu keberadaan mahasiswa eksodus,  dan saksi mengatakan para mahasiswa itu melakukan pelemparan. Hal terpenting dari kesaksian itu adalah saksi tidak tahu apa peran kedua terdakwa,” kata Mambrasar.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply