Suasana pemeriksaan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (13/1/2020). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (13/1/2020) melanjutkan persidangan sejumlah perkara yang terkait amuk massa 29 Agustus 2019. Dalam perkara terdakwa Pandra Wenda, Mika Asso, dan Yoda Tabuni, penasehat hukum menghadirkan saksi meringankan yang menyatakan ketiga terdakwa dipukuli penyidik saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Papua.

Sidang perkara terdakwa Pandra Wenda, Mika Asso, dan Yoda Tabuni itu dipimpinan oleh ketua majelis hakim Maria Sitanggang bersama hakim anggota Muliyawan dan Abdul Gafur Bungin. Dalam sidang itu, penasehat hukum dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua menghadirkan saksi meringankan bernama Oktovianus Hisage.

Oktovianus Hisage adalah terdakwa dugaan pencurian komputer di Kantor Gubernur saat kantor itu diduduki massa anti rasisme Papua yang berunjukrasa pada 29 Agustus 2019 lalu. Oktovianus Hisage sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama-sama dengan terdakwa Pandra Wenda, Mika Asso, dan Yoda Tabuni.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Oktovianus Hisage mengakui dirinya bersama ketiga terdakwa bersama-sama melakukan unjukrasa pada 29 Agustus 2019. “Waktu itu kami mengikuti aksi demonstrasi memprotes ujaran rasisme terhadap orang asli Papua. Kami juga memprotes pemblokiran internet oleh Pemerintah RI. Kemudian kami ditetapkan jadi tersangka oleh polisi,” kata Hisage.

Saat ditanyai, Hisage membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan oknum penyidik terhadap para terdakwa. “Kami diperiksa penyidik tanggal 30 Agustus 2019 di Ruang Penyidik Polda Papua. Jika kami enggan memberikan jawaban pertanyaan yang diajukan [penyidik], kami dipukuli oleh oknum penyidik,” katanya.

Hisage menyatakan mengetahui peristiwa itu karena ia bersama Pandra Wenda, Mika Asso, dan Yoda Tabuni diperiksa bersama-sama di dalam satu ruangan. Ia menyebut dirinya juga dipukuli oleh oknum penyidik.

“Terdakwa dipukuli menggunakan karet mati dan popor senjata. Terdakwa dipukuli lantaran tidak memberikan keterangan kepada pihak penyidik,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G