Saksi fakta tidak lengkap, JPU hadirkan saksi verbalisan

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Saksi fakta tidak lengkap, JPU hadirkan saksi verbalisan 1 i Papua
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelasa 1A Jayapura memeriksa saksi verbalisan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang didakwakan kepada Yogi Wenda, Jimbrif Kogoya, Elimus Bayage dan Maya Kamarigi, Rabu (4/3/2020). Perkara itu terkait kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Jayapura, Papua pada 23 September 2019 lalu.

Read More

Dalam persidangan Rabu, ketua majelis hakim Maria M Sitanggang bersama hakim anggota Abdul Gafur Bungin dan Muliyawan mendengarkan keterangan saksi Agus A Mote, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi verbalisan. Mote menyatakan ia adalah penyidik yang memeriksa keempat terdakwa.

Mote menyatakan pemeriksaan terhadap Yogi Weneda, Jimbrif Kogoya, Elimus Bayage, dan Maya Kamarigi dilakukan di Markas Polda Papua pada 30 September 2019. Ia menyatakan pemeriksaan itu dilakukan tanpa ada tekanan terhadap keempat terdakwa.

“Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan itu] tidak berdasarkan tekanan saat melakukan pemeriksaan terhadap terdawka Yogi Wenda dan kawan-kawan,” kata Mote seusai bersaksi dalam persidangan itu.

Advokat Aplius Manuvandu selaku penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan selama proses persidangan jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi fakta yang bisa menerangkan apa perbuatan yang dilakukan Jimbrif Kogoya sehingga didakwa melakukan pengeroyokan. Manuvandu menyatakan pihaknya akan menolak segala tuntutan jaksa.

“Agenda sidang minggu depan [adalah pembacaan] tuntutan. Kami [akan] menolak [tuntutan itu], sebab jaksa tidak [bisa] menghadirkan saksi [yang bisa menerangkan apa perbuatan] Jimbrif Kogoya,” kata Manuvandu.

Advokat Emanuel Gobay yang juga menjadi penasehat hukum bagi para terdakwa mempertanyakan kegagalan jaksa menghadirkan saksi yang telah dicantumkan di dalam dakwaan. “Dalam dakwaan dicantumkan saksi. Akan tetapi, pada saat persidangan [saksi itu] tidak dihadirkan. Ini logikanya bagaimana?” tanya Gobay.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply