Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (13/1/2020) melanjutkan persidangan sejumlah perkara yang terkait amuk massa 29 Agustus 2019. Saksi meringankan dalam perkara terdakwa Oktovianus Hisage membantah dakwaan bahwa Hisage telah mencuri komputer dari Kantor Gubernur pada 30 Agustus 2019.
Sidang pemeriksaan terdakwa itu dipimpin hakim ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi. Pada Senin, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua selaku penasehat hukum Hisage menghadirkan saksi meringankan bernama Yoseph.
Dalam kesaksiannya, Yoseph membenarkan dirinya dan terdakwa Hisage pada 30 Agustus 2019 berada di Kantor Gubernur Papua. Yoseph juga membenarkan mereka berdua meninggalkan Kantor Gubernur Papua menuju Dok V Angkasa.
Yoseph menegaskan ia dan Hisage pada 30 Agustus 2019 bersama-sama meninggalkan Kantor Gubernur Papua tanpa membawa barang apapun. Yoseph membantah jika Hisage didakwa mencuri komputer dari Kantor Gubernur Papua pada 30 Agustus 2019.
Yoseph menuturkan ia dan Hisage akhirnya ditangkap polisi, dan diperiksa bersama-sama. Akan tetapi, Yoseph akhirnya dibebaskan, sedangkan Hisage ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian komputer. “
Saya dan terdakwa saat pulang dari Kantor Gubernur ke Dok V tidak membawa apapun, termasuk tidak membawa komputer yang dituduhkan kepada terdakwa,” kata Yoseph di depan majelis hakim.
Selaku penasehat hukum Hisage, Aloysius Renwarin SH dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua menjelaskan bahwa keterangan saksi membuktikan terdakwa tidak mencuri komputer. Terdakwa tidak pernah membawa komputer dari Kantor Gubernur Papua sebagaimana yang dinyatakan dalam BAP yang dibuat penyidik Polda Papua.
“Mereka tidak membawa apapun, termasuk komputer seperti yang dituduhkan. Mereka diamankan ke Polda pada tanggal 30 Agustus 2019 di Dok V, waktu itu tidak membawa apapun. Buktinya Yoseph dipulangkan. Sementara Hisage justru ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian,” kata Renwarin seusai persidangan Senin.
Renwarin menyatakan sidang dalam perkara lainnya, yaitu perkara terdakwa Pandra Wenda, Mika Asso, dan Yoda Tabuni, juga memunculkan fakta bahwa Hisage dipukuli oknum penyidik saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami harap majelis hakim bisa jeli melihat kasus itu, karena terdakwa sebenarnya merupakan korban dalam kasus itu. Ini masih berproses, kita akan menghadirkan saksi lagi untuk meringankan terdakwa,” kata Renwarin.
Renwarin menyatakan pihaknya akan menumpuh langkah untuk membawa masalah itu ke Komisi Kepolisian Nasional dan Markas Besar Polri, agar polisi mau menyelidiki dugaan penyiksaan tersangka oleh oknum penyidik Polda Papua. Langkah itu akan diambil untuk memastikan polisi berhenti memakai intimidasi dan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari tersangka. “Itu penting, sehingga penyelidikan di Polda Papua bisa dilakukan lebih baik lagi,” ujar Renwarin.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G