Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Rumah sejumlah pengungsi terdampak letusan Gunung Semeru di Lumajang, tepatnya di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro dijarah maling, salah satunya di rumah Suprayitno yang kehilangan uang Rp2 juta. Tak hanya itu lima sertifikat rumah dan tanahnya juga nyaris digondol pencuri.
“Sertifikat sama uang itu kan disimpan di lemari, uangnya hilang terus lima sertifikat jatuh berserakan di lantai,” kata Suprayitno, Sabtu (11/12/2021).
Hal serupa juga dialami Sunarko, warga Kamar Kajang. Sejumlah perabotan rumahnya seperti kompor, gas elpiji, setrika hilang.
Baca juga : Gunung Semeru meletus dua korban kembali ditemukan terjebak di truk pengangkut pasir
Petani dan peternak terdampak letusan gunung Semeru dapat bantuan
Korban meninggal letusan gunung Semeru bertambah menjadi 22 jiwa
Ia mengatakan, pencuri memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi, saat dia dan keluarganya mengungsi ke tempat yang relatif lebih aman. Maling diduga masuk dengan cara mencongkel jendela rumahnya.
“Jendela rumah saya dicongkel,” kata Sunarko.
Belakangan, para relawan, anggota TNI dan penduduk Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro berhasil menangkap tangan pencuri ketika melakukan aksi penjarahan.
Terungkap terduga pelaku merupakan warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia pun menjadi sasaran amuk warga.
Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menjarah adalah memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi. Namun, warga sudah kadung mencurigainya selama tiga hari.
“Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga,” katanya.
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
