Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak 215 warga Kota Bogor, Jawa Barat, kena razia karena tidak menggunakan masker di tempat umum. Temuan warga yang nekat melanggar protokol kesehatan itu diketahui dalam operasi tim gabungan sejak Kamis, (13/8/2020) hingga Minggu siang, (16/8/2020).
“Sebelumnya, tim gabungan mensosialisasikan tertib penggunaan masker selama sepekan sampai Kamis 13 Agustus 2020. Sejak Kamis diberlakukan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, Minggu, (16/8/2020).
Baca juga : Kesadaran masyarakat Kota Jayapura menggunakan masker masih rendah
Presiden Jokowi tak gunakan masker saat rapat, ini jawaban istana
Jangan gantungkan masker di leher
Ia mengatakan Pemkot Bogor telah membentuk tiga tim gabungan pelaksana operasi tertib penggunaan masker yang anggotanya terdiri atas unsur Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
Tim gabungan tersebut telah beroperasi sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.
Tercatat operasi tertib penggunaan masker oleh tim gabungan secara mobile di enam kecamatan.
Selama sepekan pelaksanaan operasi tertib penggunaan masker hingga Kamis lalu, terjaring sebanyak 166 warga Kota Bogor yang tidak memakai masker di tempat umum. Setelah pemberlakuan sanksi administratif sejak Kamis lalu sampai saat ini ditemukan 49 orang lagi yang tidak memakai masker di tempat umum sehingga totalnya menjadi 215 orang.
“Mereka diberikan peringatan untuk memakai masker. Petugas mengingatkan mereka bahwa tidak memakai masker bisa menularkan Covid-19,” kata Agustiansyah menambahka.
Setelah penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga Kota Bogor yang tidak bermasker, pihaknya mulai Kamis lalu memberi peringatan terhadap pelanggar, kemudian menahan kartu identitas mereka, baik KTP maupun SIM.
Warga yang ditahan kartu identitasnya, bisa mengambil dokumen pribadinya setelah membuat surat pernyataan tertulis akan memakai masker. “Tim gabungan juga memberikan masker untuk mereka,” katanya.
Jika warga yang telah membuat surat pernyataan tersebut tidak menggunakan masker, petugas memberi sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial terhadap mereka. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol