PSU di Maybrat, 7 pemilih bermasalah

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Jakarta, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat menyatakan terdapat tujuh orang pemilih yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten tersebut.

“Ada tujuh pemilih yang bermasalah,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Maybrat, Daniel Tonapa Masiku di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/5/2017).

Hal itu disampaikan Daniel ketika memberikan laporan dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 15 Mei lalu di satu TPS di Kabupaten Maybrat, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah dalam putusan sela.

“Setelah diverifikasi, dua orang dinyatakan tidak bermasalah namun ada lima orang memiliki nomor induk kependudukan ganda,” katanya.

Selanjutnya Daniel mengatakan bahwa PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

Sebelumnya pada Rabu (26/4) melalui putusan sela, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah.

Hal ini disebabkan karena Mahkamah menilai adanya pemilih bernama Marthen Antoh yang melakukan pencoblosan hingga sepuluh surat suara di TPS tersebut dan memberikan suaranya untuk Pihak Terkait.

Dalam fakta persidangan, Bawaslu Papua Barat juga menyatakan bahwa menurut penjelasan Panwaslu Kabupaten Maybrat, Marthen menerima surat suara tersebut dari beberapa pemilih di TPS 01 Kampung Iroh Sohser. (*)

Related posts