Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Aparat kepolisian menangkap enam tersangka pelaku pembunuhan wartawan media online, Demas Laira, yang ditemukan meninggal dunia di Sulawesi Barat, Agustus lalu. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.
“Tim gabungan menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Kepala Bareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (21/10/2020).
Baca juga : Sidang kasus pembunuhan anggota Brimob di Bintuni ditunda
Lagi, polisi tangkap 1 terduga dalam kasus pembunuhan staf KPU Yahukimo
Desersi TNI tersangka pembunuhan staf KPU Yahukimo
Sigit mengatakan enam pelaku telah ditetapkan tersangka yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Para pelaku ditangkap di beberapa wilayah berbeda dari mulai Gorontalo hingga Sulawesi Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, para tersangka tega menghabisi nyawa wartawan itu karena merasa sakit hati. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka kompak membunuh untuk membalas rasa sakit hati seorang tersangka, Syamsul, karena perbuatan korban kepada adik perempuannya.
“Pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban yang menggangu dan mempermalukan Karina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul,” ujar Ferdy .
Meski dia belum memperinci lebih lanjut terkait motif-motif lain yang mungkin terkuak dalam insiden pembunuhan itu. Termasuk, kronologis kejadian hingga akhirnya para pelaku membunuh korban.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Tercatat wartawan media online, Demas Laira, ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk yang dilaporkan ke Polsek Karossa dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan cara mendatangi TKP. Namun perkara itu baru menemukan titik terang usai dua bulan penyidikan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
