Polisi tangkap penganiaya istri yang tayangkan aksinya di facebook

LW saat memberikan kesaksian di Polres Merauke, Jumat (7/2/2020) - Jubi/Frans L Kobun.
LW (membelakangi kamera) saat memberi kesaksian di Polres Merauke, Jumat (7/2/2020) – Jubi/Frans L Kobun.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Polisi menangkap DP (35 tahun) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Merauke. DP diciduk setelah penganiayaan terhadap istrinya tersebut disiarkan melalui tayangan langsung di media sosial, facebook.

Read More

“Pelaku telah diamankan (ditahan) polisi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Merauke Kompol Suhardi, Jumat (7/2/2020).

Penganiayaan bermula dari cekcok antara pelaku dan LW, istrinya. DP kemudian memukuli LW sehingga istrinya itu mengalami luka memar. Kejadian tersebut diabadikan pelaku melalui fasilitas siaran langsung di facebook dengan menggunakan telepon seluler istrinya, kemarin.

Saat tayangan tersebut berlangsung, polisi pun meluncur ke lokasi kejadian. DP akhirnya ditangkap di salah satu daerah di Kota Merauke.

“Pelaku langsung ditahan. Dia saat ini menjalani pemeriksaan di unit PPA (pelayanan perempuan dan anak),” kata Wakil Kepala Polres Merauke Kompol JS Kadang.

Kadang menilai perbuatan pelaku sudah keterlaluan. Apalagi, dia sampai menyiarkan langsung perbuatannya itu sehingga ditonton banyak orang. (*)

Related posts