Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi -Polres Tangerang Selatan telah memanggil dua mantan wakil rektor kampus UIN Syarif Hidayatullah Masri Mansoer dan Andi Faisal untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan asrama.
“Keduanya secara komprehensif dan detail menjelaskan di mana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” ujar kuasa hukum keduanya, Gufroni, Jumat, (9/4/2021).
Baca juga : Kampus ini akan keluarkan sanksi bagi alumninya yang korup
Ribuan akademisi menolak revisi UU KPK
Polda Papua siap terima pelimpahan kasus pemukulan anggota KPK
Gufroni menjelaskan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun. Padahal, kata Gufroni, jumlah dana yang diperoleh oleh panitia pembangunan asrama sudah mencapai miliaran rupiah, sehingga proyek itu terbilang fiktif.
Kepada penyidik, Masri dan Andi yang sebelumnya menjabat Wakil Rektor yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan, mengaku tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.
“Setelah diklarifikasi keberbagai pihak, ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” ujar Gufroni menambahkan.
Kasus dugaan proyek fiktif ini sudah bergulir sejak November 2020. Saat itu UIN Watch menyatakan ada temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang berawal dari kecurigaan (Badan Pengelola Keuangan Haji) BPKH dengan ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Jakarta.
Proposal itu menggunakan logo dan kop surat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 Stempel yang berbeda.
UIN Watch lalu menelusuri dengan memita klarifikasi terhadap pejabat UIN dan juga ke rektor terkait pembangunan asrama tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol
