Papua No.1 News Portal
Kupang, Jubi – Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur telah membentuk tim Satgas pengawasan dana Covid-19 untuk mengawasi peggunaannya. Satgas di tingkat provinsi itu dibentuk berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan Polri secara nasional.
“Kami sudah membentuk tim yang dinamakan Satgas Dana Covid-19 dan sudah berjalan selama ini,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun, Kamis, (18/6/2020).
Baca juga : MRP merealokasi 50 persen anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19
Papua jadi provinsi terendah penerima dana Bansos
Pemkab Puncak diminta transparan kelola anggaran Covid-19
Johanes mengatakan setelah dibentuk tim tersebut, Polda NTT sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi, yang tujuanya bersama-sama mengawasi dana tersebut.
Pengawasan dana untuk Covid-19 itu tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi saja, tetapi dilakukan sampai ke tingkat daerah.
“Koordinasi juga terus kami lakukan dengan seluruh Forkopimda serta sejumlah stakholder di NTT untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana itu,” ujar Johannes menambahkan.
Menurut dia, arahan Kapolda NTT proses pengawasan anggaran itu tidak hanya secara ekstrenal, tetapi juga internal.
“Pengawasan dana Covid-19 tidak hanya di pemerintahan saja, tetapi juga di internal Polda NTT juga dilakukan karena memang ada anggaran dan bantuan yang disalurkan dari Polri dan beberapa pihak melalui Polda NTT seperti yang diketahui selama ini,” kata Johannes menjelaskan.
Polda NTT menjamin akan menindak dengan tegas siapa saja yang berani menyalahgunakan dana Covid-19. Langkah itu dilakukan agar dana Covid-19 digunakan secara baik dan tepat sasaran. (*)
Editor : Edi Faisol
