TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Polisi Nabire masih buru satu orang pengedar sabu

Papua
Konferensi pers kasus narkoba di aula RBP polres Nabire (21/1/2021) – Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Aparat Polres Nabire, Papua berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket/bungkus kecil, seberat 2,26 gram. Narkoba tersebut didapatkan dari jaringan atau sindikat peredaran narkoba.

“Melalui satuan narkoba, 3 orang berhasil ditangkap dan satu pelaku lain masih buron,” ungkap Waka Polres Kompol Samuel D. Tatiratu, Kamis (21/1/2021).

Tatiratu mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial RS, MA, dan GS, ASM (masih DPO) serta inisial USM (di Lapas Nabire). Mereka ditangkap dengan dengan barang bukti 2,26 gram sabu milik RS dan sisanya masih uji labfor di Makassar.

Awalnya penangkapan  tersangka dimulai pada 02 Januari 2021 di Jalan Surabaya, Kabupaten Nabire. dengan laporan Polres Nabire dari LP / 01.a-k/ I / 2021 / Res Nabire Papua tanggal 02 Januari 2021.

“Jadi ini merupakan bagian dari kalender kamtibmas dalam pengungkapan kasus,” kata Tatiratu.

Menurutnya, para pelaku memasok narkoba melalui jalur darat maupun udara yakni jasa pengiriman barang. Sehingga untuk memberantas narkotika saat ini, polres Nabire selalu melakukan upaya prefentif, preentif dan refresif. Namun penindakan hukum adalah upaya terakhir. Dan imbauan kepada masyarakat selalu dilakukan melalui satuan narkoba.

“Jadi upaya-upaya selalu dilakukan termasuk tindakan prefentif ke tempat-tempat hiburan. Jadi saya berharap kepada masyakat yang andai mengatahui peredaran narkoba, silakan diinformasikan kepada aparat untuk dilakukan tindakan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Agus Suprayitno menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba.

Polisi lalu mengikuti tersangka yang hendak menaruh barang bukti di jalan Surabaya pada salah satu papan nama. Namun sebelum melakukan aksinya, aparat sudah menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, didapati tersangka berikutnya yakni USM yang saat ini menjalani masa tahanan di LP Nabire. Dari USM, diperoleh keterangan bahwa barang bukti diperoleh dari Makassar yakni GS dan MA. Aparat satuan narkoba kemudian menangkap GS dan MA di Makassar.

“Mereka kemudian dibawah ke Nabire untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Iptu Agus.(*)

Editor: Edho Sinaga

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us