Papua No.1 News Portal | Jubi

Medan, Jubi – Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan dua hektare ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina. Pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan langsung di lokasi, tepatnya Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Sabtu (19/2/2022) lalu.

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip Antara, Minggu, (21/2/2022).

Baca juga :  Jalan tikus dan laut masih jadi pilihan para pemasok ganja di Papua
BNN Papua Barat membekuk kurir ganja jaringan Jayapura – Sorong
Penyelundupan paket ganja di Lapas narkotika kelas IIa Jayapura digagalkan

Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina,” kata Hadi menambahkan.

Hadi ​​ menjelaskan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam termasuk harus berjalan kaki ke lokasi ladang.

“Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika,” kata Hadi menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply