Polda Papua siap hadapi gugatan KNPB Mimika

Sekretariat KNPB yang diambil alih oleh kepolisian Mimika - Dok. Jubi
Aparat kepolisian saat menduduki kantor KNPB Mimika – IST

Jayapura, Jubi – Kepolisian Polda Papua menyatakan siap menghadapi gugatan peradilan perdata yang diajukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen (Pol) Martuani Sormin menyampaikan terimakasih karena KNPB sudah menggunakan mekanisme hukum atau cara-cara yang lebih beradab dan adil.

Read More

“Kami hargai ini dan siap menghadapi mereka di pengadilan,” kata Martuani, di Jayapura, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya, gugatan praperadilan untuk kasus penyitaan kantor KNPB di Mimika melalui Pengadilan Negeri setempat, sudah ditolak. Sehingga, pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi isu-isu seperti itu lagi.

“Kalau ada kantor-kantor seperti ini, menjadi yurisprudensi bagi Polda Papua untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk KNPB Sentani, Kabupaten Jayapura, kata Martuani Sormin, pihaknya juga akan melakukan penindakan dan penegakan hukum, yang mana ada dua kasus, yakni perampasan rumah dan pencurian listrik.

“Artinya, kami tidak membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari KNPB. Sebab, jika perbuatan-perbuatan seperti ini tidak ditindak, dikuatirkan akan menjamur perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Mimika disomasi oleh Agus Kossay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat karena dinilai melawan hukum; memaksa masuk ke pekarangan rumah orang lain (Sekretariat KNPB) .

“Polisi berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak, tidak pergi dengan segera seperti yang dimaksudkan pada KUHP pasal 167 ayat 1,” kata Veronica Koman, Kamis (3/1/2019) yang bersama Gustaf Kawer dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menjadi kuasa hukum Agus Kossay.

Dalam surat somasi yang dikirimkan kepada redaksi Jubi, Polres Mimika juga diduga menyalahi prosedur karena penangkapan beberapa aktivis KNPB dilakukan lebih dari 1×24 jam . (*)

Editor: Syam Terrajana

 

Related posts