Papua No.1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Pemerintah Papua Nugini dan Bougainville telah menyepakati persyaratan yang baru untuk memudahkan transfer kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah otonomi.
Di bawah Perjanjian Perdamaian Bougainville, pemerintah otonomi di Bougainville berharap pemerintah nasional akan mulai menyerahkan kekuasaan dengan teratur, tetapi ini tidak pernah terwujud. Namun penundaan itu dilaporkan terjadi karena Port Moresby menganggap Bougainville tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tanggung jawab itu.
Tetapi sekarang kedua pihak telah sepakat untuk menghapus langkah-langkah tertentu.
Dalam kesepakatan yang disebut Perjanjian Sharp, Perdana Menteri PNG, James Marape, dan Presiden Bougainville, Ishmael Toroama, telah memutuskan bahwa daerah otonomi tersebut tidak lagi harus menunjukkan bahwa mereka memiliki kapasitas untuk mengambil alih kewenangan tertentu, dan persoalan terkait pendanaan tidak akan dibahas.
Masa tunggu selama 12 bulan setelah Bougainville mengajukan permintaan untuk wewenang apapun, tidak lagi diperlukan.
Namun kedua pemerintah akan terus berkonsultasi mengenai transisi yang ingin diklarifikasikan sebelum konsultasi formal mengenai referendum kemerdekaan dimulai akhir bulan ini.
Dalam referendum tidak mengikat pada 2019 97,7 % orang Bougainville memilih untuk merdeka dari Papua Nugini.
Disadur dari rilis media pemerintah Bougainville, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, dan Presiden Bougainville, Ishmael Toroama, di Port Moresby, Kamis 13 Mei lalu. Kedua pemimpin juga menegaskan kembali komitmen dan fokus bersama mereka pada proses konsultasi yang akan datang, dan berjanji akan terus saling mendukung untuk memelihara dan memperkuat hubungan PNG dan Bougainville di semua tingkatan.
Sementara kedua pihak bersiap-siap untuk memulai konsultasi bersama pertama atas hasil referendum Bougainville, sangat krusial untuk memastikan semua permasalahan dengan implementasi otonomi dipisahkan dan ditangani di tingkat administratif, menurut rilis itu. (RNZ Pacific)
Editor: Kristianto Galuwo
