Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Advokat Yohanis Mambrasar menyatakan Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat, Pilipus Robaha ditangkap polisi di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (26/12/2019). Robaha kini tengah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Jayapura.
Hal itu dinyatakan Yohanis Mambrasar saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa. “Penangkapan terjadi di Koya Barat. Pilipus Robaha dipastikan ditahan di Polres Kota Jayapura. Saya [sudah] bertemu dengan dia. Kondisi Pilipus baik-baik saja, ia juga sudah diberi makan siang,” kata Mambrasar.
Ia telah mencari tahu penyebab polisi menangkap Pilipus Robaha. “Philipus ditangkap karena ada surat yang beredar di sosial media terkait [ajakan mengikuti] kegiatan perayaan ibadah untuk memperingati 1 Desember di Lapangan Trikora,” kata advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua itu.
Menurut Mambrasar, Pilipus Robaha tengah diperiksa penyidik Polres Kota Jayapura. Ia memastikan PAHAM Papua akan memberikan pendampingan hukum kepada Robaha. “Kami [dari] PAHAM Papua akan mendampingi proses hukum selanjutnya,” katanya.
Anggota PAHAM Papua, Rudolof Kirihio menuturkan kronologis penangkapan Robaha. Menurut Kirihio, sekitar pukul 08.00 WP ada empat orang polisi berpakaian preman yang mendatangi rumah mertua Robaha. Keempat polisi itu menyatakan mereka akan menggeledah rumah mertua Robaha.
“Isteri Pilipus mengatakan bahwa tanpa surat penangkapan [polisi] seharusnya tidak langsung [menggeledah] rumah seperti itu. Kemudian, aparat berpakaian preman itu mengikuti isteri Pilipus hingga ke dalam rumah,” katanya.
Polisi sempat menyatakan Pilipus Robaha adalah teman mereka. Sesaat kemudian, Pilipus Robaha keluar dari kamar mandi, dan para polisi itu mengatakan Robaha harus ikut mereka. Robaha yang masih bertelanjang dada lalu berpakaian, dan langsung dibawa pergi oleh keempat polisi itu. Polisi tidak memberitahukan ke mana Robaha akan dibawa pergi.
Setelah ditelusuri, para advokat PAHAM Papua memastikan Pilipus Robaha dibawa ke Polres Kota Jayapura. Menurut Kirihio polisi beralasan menangkap Pilipus Robaha karena Robaha dianggap tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan yang telah diantar Senin (25/11/2019).(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
