Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura melanjutkan sidang perkara yang terkait amuk massa 29 Agustus. Pada Senin (27/1/2020), Tim Advokat untuk Orang Asli Papua selaku penasehat hukum Yosam Wenda dan Yoda Tabuni menyampaika nota pembelaan atas dakwaan pencurian peralatan komputer. Penasehat hukum menyatakan Yosam Wenda dan Yoda Tabuni tidak terbukti mencuri peralatan komputer, sehingga keduanya harus dibebaskan.
Sidang pada Senin dipimpin ketua majelis hakim Alexander Tetelepta bersama hakim anggota Korneles Waroi danRoberto Naibaho. Dalam sidang itu, advokat Frederika Korain menyatakan persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa kedua terdakwa telah mencuri keyboard komputer.
Korain juga menegaskan pengadilan terhadap Yosam Wenda dan Yoda Tabuni terjadi karena keduanya telah diintimidasi penyidik polisi untuk mengaku mencuri keyboard. Akan tetapi, kedua terdakwa tidak mengetahui bentuk dan rupa keyboard komputer.
“Dari fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian keyboard di Kantor Dharma Wanita Setda Provinsi Papua seperti yang tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam fakta persidangan juga tidak ada saksi yang melihat dan mengungkapkan bagaimana dan seperti apa terdakwa mencuri keyboard,” kata Korain, saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan Senin.
Korain mengatakan kedua terdakwa saat ditangkap polisi tidak membawa keyboard seperti yang dituntut oleh JPU. Keyboard itu baru diketahui para terdakwa setelah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua.
Dalam nota pembelaannya, Korain meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa tidak bersalah. Korain berharap majelis hakim membebaskan Yosam Wenda dan Yoda Tabuni dari segala tuntutan yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. “Kami minta Majelis Hakim (MH), agar dalam putusan nanti dapat membebaskan kedua terdakwa, karena mereka tidak terbukti melakukan kasus pencurian seperti yang di tuntut JPU,”katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G