Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Advokat Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Untuk Papua, Wehelmina Morin selaku kuasa hukum enam tersangka kasus pembakaran dalam amuk massa unjukrasa anti rasisme di Wamena mengkhawatirkan rencana pemindahan enam kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Biak. Pasalnya, LP Biak yang berkapasitas 120 orang itu kini dijejali hingga 208 tahanan dan warga binaan.
“Sebagai penasehat hukum, [saya] khawatir dengan [jumlah penghuni LP Biak yang telah melebihi kapasitas]. Sejumlah enam klien kami akan dipindahkan ke LP Biak. Mereka dikenakan pasal pembakaran yang membahayakan keselamatan orang setelah mengikuti unjuk rasa anti rasisme di Wamena pada 23 September 2019 lalu,” kata Morin saat dihubungi pada Sabtu (28/3/2020).
Sejumlah enam klien Morin itu semuanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama pembakaran yang membahayakan keamanan umum, orang, dan barang, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keenam orang itu adalah Yohanes Payage, Lucky Elopere, Konius Doga, Samuel Kurisi, Manu Marlon Alya, dan Sonny Yando.
“[Keenam] klien kami sementara ini sedang ditahan di LP Wamena. Menurut informasi yang kami terima, Mahkamah Agung memindahkan persidangan enam klien kami dari Pengadilan Negeri Wamena ke Pengadilan Negeri Biak. Hingga kini kami belum menerima saliran keputusan Mahkamah Agung itu,” kata Morin.
Morin berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya dan Pengadilan Negeri Wamena tidak diam dan hanya menerima saja fatwa Mahkamah Agung (MA) Itu. Ia berharap Kejari Jayawijaya mempertimbangkan kondisi LP Biak yang kelebihan penghuni.
“Kalau LP Biak sudah over kapasitas, apakah ada jaminan bahwa setelah dipindahkan ke LP Biak klien kami akan mendapatkan kondisi yang lebih baik dan hak-haknya akan dipenuhi? Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang,” ujar Morin.
Morin mempertanyakan alasan pemindahan lokasi sidang keenam kliennya dari Pengadilan Negeri Wamena ke Pengadilan Negeri Biak. “Sebab kalau klien kami dipindahkan dengan alasan keamanan, maka kami sangat sayangkan tindakan tersebut. [Selama ini] persidangan di Wamena yang [sudah] dilaksanakan dari Januari hingga Maret aman- aman saja,” katanya.
Ia berharap kliennya tetap akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wamena. “Sebab kami tidak menginginkan hal-hal yang berisiko [terjadi kepada] klien kami,” katanya.
Pelaksana tugas Kepala LP Biak, Rudy Sorontow membenarkan adanya rencana untuk memindahkan enam tahanan LP Wamena ke LP Biak. “LP Biak Numfor hanya bisa menampung 120 penghuni. Saat ini ada 208 warga binaan dan tahanan. Hampir setiap kali sidang jumlah narapida bertambah,” katanya.
Meski demikian, Sorontow akan bisa menerima jika tahanan yang dipindahkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Biak. “Kami siap membina siapapun, napi atau tahanan yang dikirim ke LP Biak. Kami juga selalu menegaskan kepada warga binaan bahwa siapapun yang datang ke LP Biak harus diperlakukan sama,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G