Petugas RPTRA ini diduga lakukan kejahatan seksual terhadap anak

Pelecahan seksual, Papua
Ilustrasi pelecehan seksual, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Masil, 49 tahun, diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Korbanya diperkirakan lebih dari satu. “Korban baru satu, tapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Komisaris Imam Irawan, Rabu, (18/11/2020) malam.

Read More

Selain itu Imam mengatakan polisi akan mengetes kejiwaan Masil. Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. “Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar Imam menambahkan.

Baca juga :Tersangka pelecehan seksual rapid test di Bandara bakal dijerat tuduhan berlapis

Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik

Koalisi organisasi perempuan Sulsel menekan perkawinan anak

Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.

Kejadian kejahatan terhadap anak oleh petugas yang seharusnya melindungi anak itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya dengan Masil yang meresahkan pada Sabtu, (17/11/2020).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum Budi, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka Masil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts