Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup Merauke mewajibkan setiap petugas kebersihan mengenakan alat perlindungan diri saat bekerja. Ketentuan itu terutama diberlakukan kepada petugas di tempat penampung sementara atau TPS maupun pengangkut sampah di permukiman penduduk.
“Kami memiliki 204 petugas kebersihan, tetapi (kewajiban mengenakan alat perlindungan diri) diutamakan kepada petugas di TPS dan pengangkut sampah di perumahan warga. Mereka wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan jas hujan (saat bekerja),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merauke Harmini kepada Jubi melalui telepon, Rabu (8/4/2020)
Dia mengatakan mereka selama ini sebenarnya telah menyediakan alat perlindungan diri (APD) untuk para petugas kebersihan tersebut. Walaupun telah diinstruksikan agar petugas selalu mengenakan alat tersebut selama bekerja, masih saja ada yang enggan mengenakannya.
“Penggunaan APD untuk menjaga kesehatan, sekaligus menghindari (penularan) Covid-19. Saya akui jumlah APD masih terbatas sehingga belum semua (petugas) mendapatkannya,” jelas Harmini.
Irwan (40 tahun), seorang petugas kebersihan di Merauke mengaku selalu mengenakan masker dan sarung tangan saat bekerja. “Kami harus menjaga (kesehatan) diri, apalagi covid-19 telah merebak di Kabupaten Merauke.” (*)
Editor: Aries Munandar
