Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Nabire, Jubi – Sesuai Perda Provinsi Papua nomor 15 Tahun 2014 tentang larangan penjualan minuman beralkohol (minol), demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nabire, menjelang Natal 25 Desember 2018 dan Tahun baru 2019, Bupati Nabire, Isaias Douw, menerbitkannya SK Bupati Nomor 300/ 2280/set/2018 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol dan petasan selama bulan Desember.

Bupati Isaias Douw menegaskan kepada para pemasok minoman beralkohol, pelaku usaha atau pemegang surat izin tempat penjualan, agar tidak melakukan penjulan dalam bentuk apapun, selama masa Advent hingga tahun baru nanti.

“Saya minta agar tidak menjual minuman beralkohol selama waktu yang sudah ditentukan, mulai tanggal 22 Desember 2018 sampai 2 Januari 2019,” kata Bupati Isaias Douw, usai memimpin upacara apel gabugnan awal bulan Desember, di Nabire, Senin (3/12/2018).

Dikatakan Bupati Douw, masa Advent adalah waktu untuk refleksi, sejauh mana hidup sebagai umat Kristen, membangun sikap tobat, dan menjauhkan sifat-sifat duniawi yang merugikan terutama bagi umat Kristiani.

“Kita sudah sibuk dengan berbagai urusan selama setahun, bulan ini mari kita merenung apa yang sudah dilakukan. Jangan mengotori bulan ini dengan hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” katanya.

Selain minol, juga ada larangan penjualan petasan menjelang Natal.

“Juga petasan, tidak ada bunyi-bunyi selama menjelang Natal. Nanti mau dekat tahun baru bisa bunyi, sebelum Natal tidak boleh,” tegas Isaias Douw.

Dia mengharapkan toleransi antar umat beragama terus dilakukan dan dibina oleh warganya di daerah ini, dengan menjaga keamanan dan ketentraman.

“Saya mau kita jaga keamanan dan kenyamanan dan saling menghargai. Kalau orang tidak mabuk, pasti aman. Petasan pasti juga ganggu orang kalau ibadah, yang lain main dan kena orang pasti juga masalah, maka sekali lagi kita larang,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire, Stev Liatpasen, mengatakan sesuai instruksi Bupati Nabire, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang tidak melaksanakan surat edaran bupati tersebut.

“Sebagai penegak peraturan daerah, kami siap menindak jika akan yang melanggar,” kata Stev Liatpasen . (*)

Leave a Reply