Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kendari, Jubi – Puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas terhadap mendiang rekan mereka, Randi dan Muh Yusuf Kardawi, di depan rumah dinas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (24/9/2020) malam lalu. Demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan lambannya penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) yang ditembak aparat kepolisian pada 26 September tahun lalu
“Ini bentuk protes kami terhadap institusi kepolisian yang cenderung melindungi anggotanya dalam peristiwa meninggalnya dua sahabat kami, Randi dan Yusuf Kardawi,” kata Koordinator aksi Baharuddin Yusuf, Jumat (25/9/2020) kemarin.
Baca juga : Korban penembakan yang tewas di Mimika mahasiswa UMN Tangerang Selatan
Mahasiswa Papua di Manokwari minta TNI dan TPNPB setop saling tuding
Mahasiswa Nduga tuntut kasus pembunuhan 2 warga Nduga diusut tuntas
Para mahasiswa menilai kasus tewasnya Randi yang kini sudah diproses hukum masih janggal, hal itu mengacu keterangan para saksi. “Ini membuktikan bahwa kasus meninggalnya Randi tidak akan diusut tuntas dan keluarga tidak akan mendapatkan keadilan semestinya,” kata Baharuddin menambahkan.
Kasus tewasnya Yusuf Kardawi yang saat ini tidak ditemukan siapa pelakunya. Sebelumnya polisi menyatakan Yusuf meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala. Namun berdasarkan keterangan saksi di lapangan, sebelum tewas di pintu keluar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, terjadi berbagai rentetan tembakkan. Pada saat bersamaan Yusuf terjatuh dengan luka parah di kepala.
“Hal yang tidak mungkin tidak bisa diungkap oleh polisi padahal video dan saksi menyebutkan Yusuf diduga ditembak dengan luka parah di kepala,” ujar Baharuddin.
Demonstrasi yang berlangsung di depan rumah jabatan Kapolda Sultra itu berlangsung damai. Massa kemudian bergeser ke Bundaran Kantor Gubernur Sultra dengan memblokir jalan menggunakan ban yang dibakar.
Setelah itu, massa menggelar istighotsah di depan Polda Sultra. Dalam acara ini turut hadir orang tua almarhum Randi, La Sali dan ibu almarhum Yusuf, Endang Yulida.
“Semalam Ibu Yusuf dan Ayah Randi ikut dalam acara itu untuk mengenang meninggalnya keduanya dalam memperjuangkan perbaikan bangsa ini,” kata Koordinator Aksi Kamisan, La Ode Muh Syafaat.
Ia mengatakan kasus meninggalnya dua mahasiswa itu sudah setahun namun pengungkapan kasus kian gelap.
“Keluarga almarhum menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Polisi sudah jelas melanggar HAM atas meninggalnya dua rekan kami ini,” ujar Syafaat menegaskan.
Saat ini, sidang untuk kasus perkara Randi telah masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.
Sementara kasus penembakan Muh Yusuf Kardawi polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada titik terang hingga saat ini. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
