Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire semakin marak dan menimbulkan masalah sosial baru di sana. Hampir setiap malam, di lorong-lorong dan tepi jalan raya di Kabupaten Nabire terlihat pemuda-pemudi duduk melingkar sambil mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol buatan lokal atau “milo”.
Hal itu dinyatakan Ketua Komunitas Mee Yoka Fredy Degei di Nabire, Kamis (6/1/2022). “Meski demikian tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan aparat kemanan untuk memberantas penyakit sosial termasuk miras pemicu penyakit sosial,” kata Degei.
Ia mengatakan peredaran minuman beralkohol di Nabire telah menimbulkan persoalan sosial baru, antara lain bertambahnya kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya angka krimialitas. Selain itu, semakin banyak orang yang jatuh sakit bahkan meninggal karena mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
“Saya melihat pengawasan dari orang tua, pemerintah dan pihak keamanan, lemah. Harusnya mereka berkolaborasi bersama dengan pihak gereja dan masjid, merangkul anak-anak muda agar tidak terkooptasi dengan penyakit sosial yang ada,” katanya.
Degei mengatakan jika situasi itu dibiarkan, masa depan anak-anak Papua, termasuk anak adat Suku Mee, akan terancam. Ia berharap semua pihak serius menangani masalah peredaran minuman beralkohol di Nabire itu. “Adanya pembinaan dari pihak-pihak terkait akan mengurangi risiko itu,” katanya.
Ketua Solidaritas Anti Miras Narkoba Provinsi Papua, Anias Lengka mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran minuman beralkohol di Nabire. Menurutnya, fenomena peredaran minuman beralkohol di Nabire itu bagian dari meluasnya peredaran minuman beralkohol di Papua.
“Fakta sosial itu terjadi hampir seluruh Tanah Papua. Tidak ada pengawasan yang ketat. Itu proses pembiaaran yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak keamanan. Padahal jika kita mengacu pada Peraturan Gubenur Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pemerintah daerah berwenang menerjemahkan kebijakan peredaran minuman beralkohol sesuai kondisi daerahnya,” kata Lengka.
Lengka mengatakan Pemerintah Kabupaten Nabire seharusnya mencontoh kebijakan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang melarang peredaran minuman beralkohol. “Saya harap agar semua kabupaten di Papua dapat berkoordinasi [mengikuti] inisiatif Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang melarang peredaran miras di Tanah Papua,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
