Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Seleksi calon anggota DPR Papua Barat (DPR PB) jalur pengangkatan dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) yang dijadwalkan berlangsung tahun ini belum dapat dilakukan oleh Kesbangpol Papua Barat karena Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) masih diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri paska disahkan oleh DPR Papua Barat, Maret lalu.
Kepala Kesbangpol Papua Barat Albert Nakoh mengatakan, mekanisme perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan Otsus masih terkendala pada Perdasus tentang anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan yang sementara dalam proses verifikasi di kementerian dalam negeri.
“Jadi sampai saat ini kami masih menunggu proses penomoran (registrasi) Perdasus tersebut oleh Kemendagri,” ujar Nakoh kepada Jubi di Manokwari, Senin (6/5/2019).
Nakoh mengatakan, Kesbangpol Papua Barat telah menerima nama-nama calon utusan perwakilan masing-masing wilayah adat dari sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat.
“Tentunya, nama calon yang diusulkan adalah mereka yang dipilih melalui musyawarah adat di masing-masing kabupaten/kota. Satu kabupaten/kota (perwakilan adat) mengutus empat calon”, katanya.
Dikatakannya, nama calon peserta seleksi yang telah diterima oleh Kesbangpol Papua Barat baru dari empat Kabupaten/kota. Mereka ini diutus sesuai dengan hasil musyawarah adat di wilayah adat masing-masing.
“Yang sudah masukan empat nama masing-masing dari Kabupaten Maybrat, Raja Ampat, Sorsel, Kabupaten/kota Sorong. Intinya, nama-nama yang diusulkan kami siapkan sambil menunggu proses registrasi perdasus di kemendagri,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, bahwa sampai saat ini tim seleksi yang akan melakukan tahapan seleksi juga belum dibentuk oleh Kesbangpol karena masih menunggu registrasi Perdasus tersebut sebagai landasan hukum.
“Jika sudah siap, kita lalu buat panitia seleksinya. Kami juga upayakan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus bisa dilantik bersamaan dengan DPR Papua Barat pemenang Pileg,” katanya.
Sementara, kepala biro hukum Setda Provinsi Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan, tujuh Perdasus termasuk Perdasus tentang DPR Papua Barat jalur pengangkatan masih dalam tahap verifikasi di kemendagri. Apalagi satu perda membutuhkan waktu paling lama 15 hari.
“Karena semua mengikuti proses sesuai Peraturan Mendagri No.120 tahun 2018. Tahapannya memang seperti itu, jadi tidak ada kendala namun ini memang prosesnya,” kata Hammar. (*)
Editor : Edho Sinaga
