Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penggusuran paksa terhadap asrama mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, maka para penghuni didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai kuasa hukum akan menggugat Rektor Uncen di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura.
Sesuai dengan Kepres Nomor 389 Tahun 1962 tentang pendirian Uncen bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan manusia di Papua, maka Rektor Uncen selaku pimpinan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan manusia di Papua. Dengan melihat tujuan pendirian fasilitas asrama mahasiswa Uncen, untuk menyediakan tempat tinggal bagi mahasiswa yang aktif selama kuliah di Uncen.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH, MH selaku kuasa hukum mengatakan Rektor Uncen harusnya memenuhi hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal bagi mahasiswa Uncen aktif, namun pada perkembangannya Rektor dan PB PON melakukan kerja sama dalam rangka menjadikan asrama mahasiswa Uncen sebagai tempat untuk menampung atlet PON selama kegiatan PON berlangsung.
“Meskipun Ketua PB PON telah mengeluarkan Surat Nomor: 591/02/03/7/III/2021, Perihal: Penggunaan Akomodasi Rusunawa milik Universitas Cenderawasih Jayapura yang dikirimkan kepada Rektor Uncen, pada dasarnya tindakan pembongkaran asrama mahasiswa Uncen tanpa realisasi isi Surat Nomor : 1662/UN20/HK/2021 yang dilakukan oleh Rektor Universitas Cenderawasih bertentangan dengan prinsip perlindungan prosedural yang harus diterapkan berkaitan dengan penggusuran paksa,” tuturnya, Rabu (8/6/2021).
Selain itu, informasi mengenai penggusuran yang diajukan, dan bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah itu yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi semua orang yang terimbas. Jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para pejabat pemerintah mereka harus hadir selama pelaksanaan pengusiran.
“Semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi secara tepat. Pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas,” katanya.
Gobay menegaskan, atas dasar kesimpulan tersebut menunjukkan bahwa Rektor Uncen telah melakukan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Koordinator penghuni asrama mahasiswa Uncen, David Wilil mengatakan, Rektor Uncen wajib bertanggungjawab atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum saat pengusuran paksa asrama mahasiswa Universitas Cenderawasih.
“Kami akan tempuh jalur hukum, sehingga kami harap Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura wajib menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Cenderawasih penghuni asrama,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap Rektor Uncen merealisasikan pernyataan menyiapkan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan, sebagaimana dalam Surat Jawaban Somasi Nomor: 1662/UN20/HK/2021. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
