TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Pengambil kebijakan harusnya berani bersikap atas revisi UU Otsus Papua

Papua
Ilustrasi demo tolak Otsus - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan para pengambil kebijakan di Papua mestinya berani bersikap terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus.

Kadepa mengatakan, rencana revisi UU Otsus Papua yang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, mengabaikan aspirasi rakyat Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) lemah. Mestinya para pihak ini menekan pemerintah dengan menyatukan persepsi dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Kadepa kepada Jubi, Senin (18/1/2021).

Katanya, setelah rapat dengar pendapat atau RDP rakyat Papua yang difasilitasi MRP akhir tahun lalu gagal digelar, Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP mestinya memikirkan cara lain bagaimana menyampaikan aspirasi masyarakatnya kepada pemerintah.

Akan tetapi, hingga kini para pihak itu dianggap tak bisa berbuat banyak.
Rakyat Papua kini seakan berjuang sendiri. Berupaya agar aspirasi mereka didengar oleh pengambil kebijakan di Jakarta.

“Saya nilai, kami lemah karena kami bagian dari elite sebagai pengguna anggaran,” ucapnya.

Katanya, kalau saja tiga pihak ini memiliki komitmen dan bersikap mendesak pemerintah, sesuai keinginan rakyat Papua, itu akan menjadi tekanan kepada pemerintah karena tiga lembaga ini bersama rakyat.

Kata Kadepa, karena para pengambil kebijakan di Papua tak berani bersikap, kini pemerintah pusat berupaya merevisi UU Otsus sesuai keinginannya dan mengabaikan aspirasi rakyat Papua.

Pemerintah pusat berencana merevisi UU Otsus dengan hanya fokus pada pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat, juga tambahan dana Otsus.

“Seakan-akan para pengambil kebijakan di Papua puas karena bicara uang dan pemekaran. Tetap berada pada posisi penikmat dan mempersiapkan diri menduduki jabatan di daerah otonom baru jika pemekaran terwujud,” ujarnya.

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan jika melihat dari sisi aturan, proses revisi UU Otsus melanggar pasal yang ada dalam undang-undang itu sendiri.

“Revisi atau evaluasi tepatnya, itukan mesti mengikuti amanat dalam Undang-Undang Otsus. Mesti berasal dari rakyat, melalui DPR Papua dan MRP,” kata Anum.

Menurutnya, ini menunjukan ada kekeliruan dalam upaya merevisi UU Otsus Papua. Selain itu, mestinya yang direvisi adalah yang berkaitan dengan hal substansi.

“Misalnya soal kewenangan. Buat apa misalnya Otsus diberikan tapi kewenangan tidak. Pemerintah sudah memprioritaskan pemekaran dan tambahan dana, itu jelas menunjukkan pemerintah tidak mendengar apa yang menjadi tuntutan rakyat Papua,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us