Peneliti petakan masalah pembangunan di Papua

Papua
Ilustrasi diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #6 "Desain Pembangunan Untuk Memproteksi Orang Asli Papua." Diskusi yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua UGM itu digelar, Rabu (29/7/2020) - Jubi/Arjuna

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Gugus Tugas Papua Universitas Gajah Mada (UGM) memetakan sejumlah masalah dalam pembangunan di Papua.

Ketua Gugus Tugas UGM, Bambang Purwoko mengatakan masalah umum pembangunan di Papua, yakni bias pusat, bias kota, dan proyek.

Read More

Pernyataan itu dikatakan Bambang Purwoko dalam diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #6

“Desain Pembangunan Untuk Memproteksi Orang Asli Papua.”

Diskusi yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua UGM itu digelar, Rabu (29/7/2020).

“Bias pusat, biasanya pembangunan dirancang [pemerintah] pusat tapi tidak tepat untuk konteks Papua saat diimplementasikan,” kata Bambang Purwoko.

Bias kota menurutnya, pembangunan dirancang seakan semua daerah adalah perkotaan. Metode ini, mungkin cocok di daerah kota akan tapi melupakan kontekstualisasi kebutuhan daerah pedalaman.

Katanya, bias proyek adalah pembangunan yang dilaksanakan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, sekadar melaksanakan proyek.

“Itu banyak dilakukan oleh instasi pemerintah, oleh kementerian, sehingga ada istilah di Jakarta bahwa ini mainan kita saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai hal itu mesti dihandari dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. Ada berbagai tantangan lain yang dihadapi dalam pembangunan di provinsi paling Timur Indonesia itu.

Problematika pembangunan di Papua kini, juga menghadapi dua titik masalah yaitu desentralisasi dan sentralisasi.

“Di satu sisi ada desentralisasi politik dan pemerintahan, di sisi lain ada sentralisasi keuangan, administrasi dan ini menimbulkan problematika tersendiri,” ujarnya.

Dosen UGM, Wihana Kirana Jaya mengatakan untuk memahami pembangunan di Papua, terlebih dahulu mesti mengerti kebutuhan masyarakat adat. Misalnya dalam pembangunan ekonomi.

“Level kedua adalah regulasi. Unsur-unsur informal mesti dimasukkan dalam regulasi. Misalnya adat istiadat di sana,” kata Wihana Kirana Jaya.

Selain itu menurut staf khusus Kementerian Perhubungan tersebut, jangan memasukkan memasukkan hal formal dalam regulasi yang dapat mencabut akar budaya masyarakat atau kebiasaan informal yang sudah ada.

“Tata kelola formal dan informal mesti menyatu [dalam regulasi],” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts