Praktik eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kalbar dinilai masih kacau khususnya pertambangan bauksit.
Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Pontianak, Jubi – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengkaji praktik pertambangan dari sisi lingkungan yang selama ini dampaknya semakin membahayakan. Praktik eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kalbar dinilai masih kacau khususnya pertambangan bauksit.
“Karena saya lihat keberadaan tambang dari sisi lingkungan sudah sangat membahayakan, bahkan tidak terkontrol,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Minggu, (23/6/2019).
Berita terkait : Diduga masih ada perusahaan tambang tak berizin di Nabire
Polisi: pembuatan kapal di tambang emas Siriwo tak kantongi surat izin
Diduga masih ada perusahaan tambang tak berizin di Nabire
Ia juga menilai selama ini keberadaan perusahaan pertambangan tidak menguntungkan daerah justru sebaliknya daerah harus menanggung semua dampaknya. “Para pemilik perusahaan semuanya berasal dari luar daerah, timbal balik dari apa yang sudah dieksploitasi dari alam Kalbar tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Sutarmidji menambahkan.
Tercatat kuota ekspor bauksit yang diberikan pemerintah pusat untuk Kalbar pada 2018 mencapai 12 juta ton, namun di lapangan sangat merugikan daerah. Sutarmidji menyebutkan tak ada yang menjaga 12 juta ton kuota ekspor bauksit itu. Selain itu proses ekspornya bukan di pelabuhan, melainkan di tengah laut.
Kondisi itu menjadi alasan dia menyarankan dilakukan pengecekan terhadap dana jaminan rehabilitasi yang dikeluarkan masing-masing perusahaan. Ia memastikan jumlahnya tidak akan sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi alam seperti sebelumnya.
Apalagi besaran tarif dipatok sama rata sesuai luas kawasan yang dieksploitasi tanpa melihat kedalaman galian dan faktor-faktor lain, misalnya keanekaragaman hayati yang hilang, tambahnya.
“Sekian juta meter kubik (bauksit), itu harus dilihat dalamnya berapa meter kubik yang digali. Nah, berapa yang dia (perusahaan) bayar untuk jaminan reklamasi, tidak imbang,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol
