Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Sentani, Jubi – Kabupaten Jayapura secara bertahap terus mempercepat pemetaan wilayah adat, guna memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat.
Hal itu disampaikan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Yerri F. Dien usai membuka kegiatan lokakarya multi pihak untuk percepatan pemetaan wilayah adat dan pembentukan gugus tugas masyarakat adat.
Untuk itu, sejak 24 Oktober 2013, bebagai tahapan telah dilaksanakan. Baik konsolidari dengan jaringan-jaringan, keterlibatan akademisi dengan membuat berbagai kajian-kajian secara akademik dan juga keterlibatan masyarakat adat sebagai subjek hukumnya.
“Terkait dengan upaya – upaya pengembangan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan, Pemkab Jayapura membantu khususnya pada pemberdayaan kelembagaan adat terhadap seluruh sumber –sumber masyarakat adat di atas tanah leluhurnya,” katanya di Sentani, Rabu (5/9/2018).
Untuk itu, Pemkab melibatkan aktivis-aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengampanyekan hak-hak komunal dan hak-hak dasar lainnya.
“Upaya kebangkitan masyarakat ada ini sudah berjalan empat tahun dan akan memasuki lima tahun. Dengan fokus implementasi sembilan suku adat, Buyaka, Demitri, Elsam, Oktim, Yoari, Hawari, Imbi Numbai, Yana Yosu dan Moi,” jelas Yerry.
“Pada intinya itu keberpihakan lembaga pada masyarakat adat atau masyarakat asli kampung,” katanya.
Samdhana Institute bantu percepatan pembangunan masyarakat adat
Ita Natalia, dari Samdhana Institute mengatakan pihaknya diminta Pemkab Jayapura untuk membantu mempercepat pembangunan masyatakat adat.
“Tugas-tugas itu diantaranya mempercepat pemetaan wilayah adat sebagai bukti dari kepemilikkan wilayah adat itu. Dan juga mendorong dan memperkuat proses-proses wilayah adat itu,” katanya.
Intinya, pembangunan di Kabupaten Jayapura dapat berdasarkan adat, karena penguasaan lingkungan hidup itu berbasis pada adat.
“Jadi pembangunan dari negara bisa berjalan seiring dengan pembangunan dari masyarakat itu sendiri. Jadi bagaimana untuk menyinkronkan program masyarakat adat dan negara, sehingga program–program di wilayah adat ada di program nasional,” ujarnya.
Untuk itu, awalnya perlu dilakukan pemetaan wilayah adat, Ita menejelaskan pemetaan adat itu berbasis kepemilikkan adat, termasuk sumber daya alam, manusia dan isinya. Bukan hanya tanah.
“Kalau yang di Sentani inikan yang sudah terindentifikasi itu ada sembilan wilayah adat. Tetapi mungkin masih terus dilakukan identifikasi, basis dan unit. Dilanjutkan pemetaan wilayah, suku baru untuk berbasis wilayah itu pada marga-marga, termasuk sumber daya alamnya, hutan laut dan pesisir,”jelasnya.(*)
