Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Warga pemilik ulayat lahan Pertamina di Kabupaten Manokwari Papua Barat meminta perhatian komisaris utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas gugatan yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kami minta Ahok selaku komisaris utama Pertamina agar merespons tuntutan kami yang sudah dimenangkan di pengadilan,” ujar Benyamin Saiba perwakilan warga penggugat.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Manokwari, Rabu (17/11) kemarin.

Di kantor Kejati Papua Barat, warga meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa dari PT.Pertamina agar segera melaksanakan putusan Perkara No. 23/PDT.G/2021/P.N.MNK tanggal 11 November 2021.

Baca juga: 

MRP kunjungi tanah ulayat Tanawani yang dikuasai Pertamina

“Kami minta Pertamina melalui JPN segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dengan melakukan pembayaran Rp404 miliar ganti-rugi tanah ulayat kami seluas 40.000 meter persegi,” kata Saiba.

Ia mengatakan, objek sengketa adalah tanah leluhur yang diturunkan secara turun-temurun kepada ahli waris atas nama Thomas Mandacan (alm) dan Semuel Mandacan.

Saiba menjelaskan, bahwa total luasan tanah ulayat kedua ahli waris yang dikuasai Pertamina selama 41 tahun sejak 1980, adalah 56.000 meter persegi. Sekitar 15.000 meter persegi di antaranya sudah dilakukan pembayaran pada 2003.

“Objek sengketa saat ini adalah sisanya, yaitu lahan seluas 40.068 meter persegi yang harus dibayar oleh Pertamina dengan total nilai Rp404 miliar berdasarkan keputusan Pengadilan,” ujarnya.

Warga juga memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut hingga Senin (22/11/2021).

“Kami beri waktu sampai Senin pekan depan, jika Pertamina belum melaksanakan putusan Pengadilan, maka kami akan bermalam dan berkebun di halaman kantor TBBM Pertamina Manokwari yang adalah lahan ulayat kami,” ujar Saiba.
Selanjutnya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Papua Barat, Riski Fahrudi, mengatakan, pasca putusan pengadilan tingkat pertama, JPN masih berkoordinasi dengan Pertamina.

“Artinya, masih ada beberapa hari ke depan JPN berkoordinasi dengan Pertamina mengingat masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh,” ujarnya. (*).

Editor: Syam Terrajana

 

Leave a Reply