Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemilik hak ulayat atas tanah seluas 33,3 hektar yang berada di Jalan Raya Kemiri-Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Marthina Wally, mengatakan, pihaknya sangat setuju apabila 7 hektar dari lahan tersebut digunakan untuk membangun perumahan bagi warga yang terdampak banjir bandang Sentani, Maret silam.
“Lahan itu sudah dipilih oleh mereka yang ingin membangun rumah bagi warga yang terkena bencana, kami sangat setuju untuk itu,” ujar Marthina Wally, saat dihubungi di Sentani, Kamis (25/7/2019).
Mantan anggota DPR RI era 90-an ini juga mengatakan soal pembayaran ganti rugi tanah tersebut, pihaknya akan menerima sebesar apapun yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Kasihan warga Kemiri, mereka juga adalah saudara-saudara kita. Tidak mungkin untuk berlama-lama di pengungsian,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, mengatakan pihaknya sudah menunggu selama sebulan terkait kejelasan kepemilikan hak ulayat tanah tersebut.
“Kami sudah datangkan pihak luar untuk membangun perumahan bagi warga yang terdampak, pekerjaan tidak bisa dilaksanakan kalau tanah ini masih bermasalah,” ungkap Bupati Awoitauw. (*)
Marthina Wally (tengah) saat foto bersama dengan DAS Sentani usai sidang pemurnian pemilik hak ulayat – Jubi/Engel Wally
Editor: Dewi Wulandari
