Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah telah menetapkan Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret. Penetapan ini disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R. Supratman.
Keputusan penetapan Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.10 Tahun 2013, meski usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah dilakukan sejak 2003.
Baca juga : Hasil penjualan album musik jadi donasi untuk pengungsi Intan Jaya Papua
Musisi muda Papua jangan tinggalkan bahasa daerah dan alat musik tradisional
Abresso Delta 55 dan emergency band musisi Papua di pusaran musik reggae Indonesia bagian I
Laman Kemendikbud.go.id, menyebutkan Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Sedangkan tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903 bukan 9 Maret.
Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Pada intinya, Hari Musik Nasional adalah sebuah simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh musisi tanah air guna memajukan industri musik. (*)
Editor : Edi Faisol