Pembentukan KKR di Papua kembali pada niat Pemerintah Indonesia

Ilustrasi suasana workshop membangun perdamaian dengan dialog dan wacana pembentukan KKR di Manokwari, Papua Barat beberapa waktu lalu - Jubi. Dok
Ilustrasi suasana workshop membangun perdamaian dengan dialog dan wacana pembentukan KKR di Manokwari, Papua Barat beberapa waktu lalu – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Dr. Yusak Reba, MH menyatakan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua kembali pada niat Pemerintah Indonesia.

Read More

Hal tersebut dikatakan Yusak Reba menanggapi KKR yang hingga kini belum dapat dibentuk di Papua, meski itu merupakan amanat pasal 45 dan 46 Undang-Undang (UU) 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Inikan tanggung jawab negara. Terpenting adalah niat negara. Kalau negara sudah punya komitmen menormakan, negara mesti komitmen mengaktualisasikannya. Jangan suruh kami di Papua yang paksa menjalankan. Undang-Undang ini dijalankan oleh presiden dan menteri,” kata Yusak Reba, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, mungkin tidak terbentuknya KKR di Papua dampak pembatalan UU nomor 27 tahun 2004 tentang KKR telah dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 006/PUU-IV/2006. Akan tetapi karakter KKR yang ada dalam UU Otsus, berbeda dengan UU yang telah dibatalkan MK.

“Ada ensensi kepentingan ngara sehingga KKR diatur dalam UU Otsus. Saya pkir publik sudah tahu (ensensi kepentingan negara itu),” ucapnya.

Katanya, KKR, pengadilan HAM dan beberapa hal lainnya merupakan materi substansi Otsus yang mendasar yang perlu diaktualisasikan, dan ini merupakan gagasan Pemerintah Indonesia.

“Jangan seolah-olah kami menunggu ketidakpastian dan kami mesti bersuara. Tidak bisa dibebankan kepada pemerintah daerah semua itu, karena ada yang menjadi kompetensi pemerintah pusat salah satunya KKR,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi, politik, hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa berpendapat pembentukan KKR di Papua mesti melalui Keputusan Presiden atau Keppres, karena selama ini salah satu alasan pemerintah pusat UU 27 tahun 2004 yang mengatur mengenai pembentukan KKR telah dibatalkan.

“Ini sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Otsus, tapi pemerintah pusat selalu beralasan Undang-Undang KKR telah dibatalkan, makanya butuh Keppres untuk mewujudkan itu,” kata Kadepa. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts