Pelaku perjalanan ditarik bayaran untuk uji cepat di Merauke

Papua
Ilustrasi perjalanan -Pexel.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke mengenakan tarif untuk rapid test bagi warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Tarif uji cepat untuk pendeteksian virus tersebut ditetapkan sebesar Rp370 ribu hingga Rp380 ribu setiap orang.

“Setiap warga Merauke yang hendak bepergian wajib menjalani rapid test. Kami akan menyiapkan tenaga medis dan ruangan di Posko Covid-19 di Kantor Bupati Merauke (untuk uji cepat tersebut),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Merauke Nevil Muskita, Kamis (18/6/2020).

Read More

Nevil mengatakan pengadaan alat pemeriksaan untuk ujian cepat bersumber dari pendanaan pemerintah. Dia menilai tarif yang dikenakan untuk setiap pelaku perjalanan tersebut relatif murah jika dibandingkan biaya sebenarnya.

“Kami pernah menyiapkan pengadaan 270 alat rapid test untuk di puskemas. Biaya (pengadaannya) lebih dari Rp100 juta. Jadi, (tarif) sekitar Rp370 ribu itu (sebenarnya) hanya untuk mengganti pembelian peralatan, sedangkan tenaga medisnya, tidak (gratis),” jelas Nevil.

Dia mengaku tarif tersebut memang lebih mahal daripada saat uji cepat beberapa waktu lalu, yang hanya Rp50 ribu setiap orang. “Itu merupakan bantuan untuk (memeriksa) orang dalam pemantauan sehingga biaya (pembelian) alatnya tidak dihitung (diganti).”

Nevil melanjutkan layanan uji cepat juga diselenggarakan oleh sejumlah klinik swasta di Merauke. Tarif mereka jauh lebih mahal lagi,  yakni sekitar Rp475 ribu setiap orang.

“Kami juga berencana menggelar rapid test massal. Karena ini untuk survei (pemantauan), tidak ada pengenaan biaya, kecuali bagi pelaku perjalanan,” ujarnya.

Warga Merauke Matheus (35 tahun) berpendapat setiap orang yang hendak bepergian atau baru kembali dari luar daerah memang sebaiknya menjalani uji cepat. “Mereka lebih baik menjalani rapid test agar diketahui kondisi kesehatan sebenarnya. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts