PBH Pers Tanah Papua akan dampingi jurnalis yang alami kekerasan

PBH Pers Tanah Papua
Sejumlah jurnalis, pimpinan media dan organisasi pers foto bersama usai sosialisasi dan diskusi PBH Pers Tanah Papua, di Kota Jayapura, Jumat (12/11/2021) – Jubi/Timoteus Marten

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Jayapura menginisiasi pembentukan Perkumpulan Bantuan Hukum atau PBH Pers Tanah Papua. PBH Pers Tanah Papua itu dibentuk untuk mendampingi jurnalis dalam menyelesaikan persoalan terkait peliputan atau karya jurnalistik.

Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw dalam pertemuan bersama jurnalis, pimpinan media, dan organisasi pers di Kota Jayapura, Jumat (12/11/2021), mengatakan PBH Pers Tanah Papua merupakan perkumpulan bersama jurnalis dan organisasi pers. “Ini perkumpulan kita bersama sebenarnya. Bukan hanya AJI saja,” kata Lucky Ireeuw.

Read More

Dia menyebutkan jurnalis di Tanah Papua paling berisiko mendapatkan kekerasan. Kekerasan yang dialami jurnalis di Papua tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, teror, doxing, phishing, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

“Bagaimana kita menghadapi itu? Kita sebagai jurnalis selesaikan secara hukum. Kekerasan yang terus terjadi menjadi pergumulan kita semua,” kata Ireeuw.

Baca juga: Mobil Ketua AJI Jayapura diserang orang tak dikenal

Kehadiran PBH Pers Tanah Papua, yang disosialisasi pada Jumat itu dilatari banyaknya kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di provinsi ujung timur Indonesia ini.

Dalam catatan AJI Indonesia, terdapat 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir (2000-2021). Dari 141 kasus tersebut, 36 kasus dialami jurnalis asli Papua (OAP) dan 40 kasus lainnya dialami jurnalis non-OAP, serta 38 kasus lainnya berupa intimidasi ke perusahaan dan media.

Sedangkan setahun terakhir, Mei 2020 – Mei 2021, terdapat 90 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Papua. Kekerasan-kekerasan itu berupa intimidasi lisan, pengrusakan alat kerja dan hasil liputan, serta kekerasan fisik.

Tahun ini, jurnalis Jubi Victor Mambor mengalami teror dan intimidasi. Mobilnya yang diparkir di depan rumah dirusak orang tak dikenal. Kaca samping pecah dan bodi mobilnya dicoret-coret. Kasus yang sama menimpa Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw. Mobilnya yang diparkir di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, dirusak orang tak dikenal. Namun hingga kini polisi belum mengungkap pelaku dan motifnya.

Baca juga: Ketua AJI Jayapura: Jika ada wartawan memeras, laporkan ke polisi

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) di Jakarta mencatat, kebebasan pers mulai memburuk sejak 2019 dan 2020, dengan banyaknya kriminalisasi yang dialami jurnalis, karena adanya kebijakan-kebijakan yang dapat membuat kriminalisasi pers, yakni, Undang-Undang ITE dan KUHP. Juga bentuk kekerasan-kekerasan pada saat peliputan jurnalistik, dan pembatasan hak atas informasi.

Catatan LBH Pers juga menyebutkan, polisi adalah aktor yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis (76), sedangkan 12 kasus lainnya dilakukan orang yang tidak diketahui, 2 kasus oleh TNI, 2 kasus oleh jaksa, pengamanan sipil 3 kasus, kepala daerah 4 kasus, pejabat 1 kasus, kerabat pejabat 2 kasus, massa 5 kasus, pengusaha 4 kasus, dilakukan individu 5 kasus dan 1 kasus oleh pengacara.

Victor Mambor, yang memantik diskusi mengatakan, selain kekerasan yang dialami jurnalis, problem lain adalah terkait profesionalisme jurnalis. Di satu sisi, banyak media, terutama media online yang bermunculan di Tanah Papua. Namun di sisi lain profesionalisme sangat dibutuhkan bagi jurnalis yang melakukan peliputan.

“Ada problem di kita [jurnalis] sendiri. Ini kan tugas kita. Apalagi online sekarang. Ini kita peru lihat sama-sama. Kalau bisnis sehat, konten tidak berkualitas, nanti tantangan lagi: kekerasan, intimidasi, teror, dan lain-lain. Intinya kita bicara barang ini kalau industri pers tidak sehat, susah,” kata Mambor.

Baca juga: AJI Jayapura kecam aksi teror terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor

Dia mengatakan, jika berbicara tentang kebebasan pers, maka yang nampak hanya organisasi pers. Maka dari itu, kehadiran PBH Pers Tanah Papua diharapkan dapat mengadvokasi semua persoalan, yang dihadapi jurnalis terkait peliputan atau pemberitaan, hingga penyelesaian secara hukum di pengadilan.

Salah satu jurnalis Papua yang hadir dalam diskusi, Musa Abubar mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi jurnalis di lapangan saat peliputan. Kehadiran PBH Pers Tanah Papua, katanya, diharapkan juga mendorong sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami kerja jurnalis, sebab para jurnalis juga dilindungi Undang-Undang Pers dalam bekerja.

Musa menyinggung kasus-kasus yang dialami jurnalis tapi hanya berakhir damai tanpa penyelesaian di meja hijau. Padahal jurnalis rentan dibuli, difitnah, bahkan diancam jika terjadi kekeliruan dalam penulisan berita.

“Itu yang masih terjadi sampai saat ini. Pukul dulu baru penyelesaian dari belakang. Kalau peralatan kerja rusak bagaimana?” ujar Abubar.

Baca juga: AJI Jayapura: Pemerintah takut sama jurnalis asing, ada yang disembunyikan?

Personal lainnya, kata Musa, kemunculan banyak jurnalis di lapangan. Di satu sisi ini banyaknya jurnalis merupakan suatu langkah maju. Namun di sisi lain, jurnalis-jurnalis juga harus dibekali pemahaman tentang jurnalisme untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Musa berpendapat, kerja jurnalis tidak sekadar menulis berita. Lebih dari itu, jurnalis juga mempunyai tugas moral untuk mendidik masyarakat, memberi informasi dan mengsdvokasi masyarakat kecil.

Namun demikian, Musa tak menampik bahwa masih ada kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum dibawa hingga ke meja hijau. Maka dari itu, kehadiran PBH Pers Tanah Papua perlu didukung semua organisasi pers dan jurnalis yang berkarya di Tanah Papua.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua, Hans Bisay mengatakan, kehadiran PBH Pers Tanah Papua dinanti-nanti sejak lama. Dia berkata, semenjak dirinya menjadi jurnalis, kasus-kasus yang menimpa jurnalis tidak sampai selesai. “Di polisi kaget (kasusnya) sudah 86. Di pengadilan kita bisa hitung,” kata Hans Bisay. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts