TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

PBB susun metode pelaporan situasi HAM untuk Pasifik

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

New York, Jubi – Perserikatan Bangsa-bangsa baru saja merampungkan penyusunan metode dan alat yang mempermudah pelaporan situasi hak asasi manusia bagi negara-negara Kepulauan Pasifik. Butuh waktu tiga tahun bagi PBB untuk menyelesaikan misi ini.

Metode dan panduan yang disebut The Pacific Guide to Statistical Indicators for Human Rights Reporting ini diluncurkan pekan lalu. Tujuannya tak lain yaitu agar dapat memberikan indikator yang jelas bagi pemerintah negara-negara Pasifik ketika mereka melaporkan situasi hak asasi manusia kepada Komite HAM PBB.

Penasihat HAM senior PBB, Romulo Nayacalevu mengatakan bahwa metode dan panduan itu disusun sebagai respons atas kekurangan data dan informasi dari negara-negara Pasifik. Menurut dia, bagi kebanyakan pemerintah di negara Pasifik, pelaporan situasi HAM seperti ini bisa dianggap sebagai beban. Ia yakin dengan adanya metode dan panduan ini akan sangat membantu pemerintah dalam melaporkan situasi HAM di masing-masing negaranya.

“Salah satu tantangan bagi kami sebagai pemerintah dalam hal pelaporan situasi HAM sebenarnya apa yang seharusnya dilaporkan? Dan jika kita melaporkan informasi yang relevan, sebenarnya apa yang para ahli HAM di Jenewa inginkan dari laporan kami?” ujarnya.

Nayacalevu mengatakan, dengan adanya panduan dan metode laporan ini, negara-negara di Pasifik akan mudah melaporkan situasi HAM di masing-masing negaranya. Kadang, negara-negara Pasifik bingung melaporkan situasi HAM meski mereka telah menandatangani berbagai macam traktat HAM PBB.

Dalam menyusun buku panduan dan metode pelaporan ini, PBB mengajak dan mengumpulkan berbagai masukan dari negara-negara Pasifik. Akhir tahun lalu, pemerintahan dari sekitar 10 negara di Pasifik berembuk bersama memberikan masukan dalam rangka penyusunan laporan situasi HAM ini.

Menurut Romulo, dari sekitar sembilan traktat HAM PBB, negara-negara Pasifik telah meratifikasi setidaknya dua atau tiga traktat. Salah satu kewajiban negara yang meratifikasi yaitu melaporkan situasi HAM di negaranya secara periodik setiap empat tahun. **

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us