Papua No.1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Parlemen Fiji telah mengesahkan RUU Daftar Pelanggar kejahatan Seksual dengan suara bulat selang sidang Selasa sore ini (22/9/2021).
RUU tersebut telah diperdebatkan dengan ekstensif di parlemen, namun pada akhirnya semua anggota parlemen memberikan suara untuk mendukung RUU tersebut, dimana itu menerima suara bulat.
Dengan adanya undang-undang tersebut, maka sekarang pemerintah harus menyusun sebuah daftar yang berisi informasi tentang pelaku kejahatan seksual untuk memungkinkan lembaga-lembaga tertentu memantau para pelaku, dan untuk membantu mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh oknum-oknum ini kepada masyarakat.
Jaksa Agung Fiji, Aiyaz Sayed-Khaiyum, juga menekankan bahwa tujuan utama dari UU itu adalah untuk memastikan keselamatan anak-anak di negara tersebut.
“Kami harus mengambil langkah-langkah proaktif.”
“Ini juga tentang menerapkan sebuah daftar yang memberi masyarakat akses ke informasi itu untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama kembali, atau menempatkan mereka di lingkungan di mana mereka mungkin mencoba untuk mengulang pelanggaran tadi. Ini juga tentang mencegah tindak kejahatan itu melalui kesadaran masyarakat, nilai-nilai keluarga, dan gabungan dari semua hal itu, ini adalah sebuah pendekatan holistik untuk mencoba dan mengatasi isu meningkatnya pelanggaran seksual.”
Sementara sisi oposisi memiliki beberapa keberatan tentang pasal-pasal tertentu, mereka setuju bahwa undang-undang tersebut akan membantu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak-anak. (FBC News)
Editor: Kristianto Galuwo