Papua No. 1 News Portal | Jubi

Deiyai, Jubi – Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua bakal membuat peraturan distrik (perdis) tentang kenyamanan daerah agar terhindar dari berbagai hal negatif yang menimbulkan kekacauan, amarah, dan dendam.

Hal itu terungkap ketika dilakukan pertemuan antara Kepala Distrik Tigi Timur, Lukas Doo, dan Kapolsek Tigi Timur, IPDA Andi Mote, bersama 10 kepala kampung, kepala suku, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat di Tigi Timur, Minggu (11/9/2021).

“Kemarin kami melakukan pertemuan menyangkut kamtibmas di wilayah Distrik Tigi Timur. Ini untuk hidup sebagai kekeluargaan tanpa ada tindakan kekerasan. Banyak orang seperti mabuk-mabukan masuk sering kacaukan dan ada lain juga,” kata Lukas Doo kepada Jubi melalui selulernya, Senin (12/9/2021).

Sepuluh kampung di Distrik Tigi Timur yakni Kampung Damabagata, Edagotadi, Watiyai, Kokobaya, Daakebo, Bagumoma, Dagokebo, Ipokeugida, Waitakotu, Pekepa,Udaugida, Idaiyodagi, Bagou I, dan Bagou II.

Ia mengatakan sejak distrik hadir di Tigi Timur, distrik di wilayah pegunungan tengah Papua itu belum pernah melakukan pertemuan besar-besaran terkait kenyamanan daerah sehingga seluruh komponen menyambut baik atas rencana dibuatnya peraturan distrik tersebut.

“Nanti kami akan buat peraturan kampung. Jadi 10 kampung di wilayah Tigi Timur buat peraturan kampung. Selanjutnya kami buat peraturan distrik. Pokoknya tentang larangan-larangan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, salah satu pelarangan minuman keras di wilayah Tigi Timur,” ungkapnya.

Salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah jika seseorang mabuk di Waghete, ibukota Kabupaten Deiyai, maka tak perlu melakukan pembelaan lagi.

“Kalau seseorang mabuk di Waghete lalu terjadi masalah di sana, maka dia wajib menyelesaikan sendiri di Waghete. Bukan bawa ke Tigi Timur, itu kami tegas tolak. Kami mau hidup aman dan nyaman,” kata dia.

Selain itu, jika terjadi masalah di salah satu RT, maka RT lain tidak berhak mengambil alih.

“RT tersebut yang menyelesaikan sendiri. Kalau sampai tidak mampu maka beralih ke kepala kampung atau kepala suku lalu ke distrik,” jelasnya.

“Segala tindakan yang terjadi di wilayah Tigi Timur harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” katanya.

Di hadapan 10 kepala kampung, ia mengatakan setelah pencairan dana desa kepala kampung harus bawa ke balai desa, bukan bagi-bagi di kota atau tempat lain.

“Setelah tiba di balai desa itu barulah berurusan dengan masyarakat yang bersangkutan dan pembagian harus rata sesuai dengan rencana anggaran belanja,” katanya

Baca juga: Bupati Deiyai percayakan anak muda 28 tahun jadi Camat Tigi Timur

Tokoh perempuan Distrik Tigi Timur, Naomi Edowai, menyatakan sangat mendukung atas keinginan pemerintah distrik maupun 10 kampung untuk membuat peratiran distrik. Sebab hal itu salah satunya guna menyelamatkan generasi muda yang kebanyakan meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Kami sangat mendukung. Peraturan ini harus segera dibua, jangan terlalu lalu. Kita lihat setiap hari ada mabuk-mabukan, bikin keonaran, sehingga harapan hidup makin menurun. Juga banyak permasalahan yang mestinya dibuatkan aturan lalu disosialisasi supaya ada perubahan,” ucapnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari