Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Matias B. Mano, mengatakan stimulus atau relaksasi pajak bagi para pelaku usaha pariwisata masih dalam tahap diskusi untuk meringankan beban biaya pengeluaran.

“Ini juga menjadi bahan diskusi antara kami di dinas dengan PHRI Papua untuk berpikir memberikan relaksasi pembayaran pajak,” ujar Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (9/8/2021).

Menurut Mano, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Jayapura, Provinsi Papua, terutama di sektor perhotelan, restoran, dan usaha di tempat wisata pendapatan mereka menurun.

“Kesehatan dan ekonomi penting tapi tidak saling menyalahkan harus jalan bersama-sama demi kesejahteraan bersama, terutama tidak menekan laju pertumbuhan pendapatan pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujar Mano.

Dikatakan Mano, diskusi relaksasai pajak ini dilakukan bersama-sama Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, agar mengetahui besaran relaksasi yang diberikan dari pendapatan.

“Harapan saya bisa terwujud (relaksasi pajak) karena pendatan pelaku usaha pariwisata juga mengkhawatirkan di masa pandemi ini,” ujar Mano.

Mano berharap sektor perhotelan, restoran, dan pertokoan di tempat wisata yang beroperasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mamakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan beroperasi sampai pukul 8 malam sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 supaya kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” ujar Mano.

Baca juga: PKL di tempat wisata di Kota Jayapura terdampak PPKM level 4

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Awi, mengatakan belum mendapatkan informasi terkait relaksasi pajak bagi pelaku usaha pariwisata.

“Rencana itu (diskusi) sedang dimatangkan agar sektor pariwisata di Kota Jayapura ini bisa selamat di tengah pandemi Covid-19,” ujar Awi. (*)

Editor: Dewi Wulandari