PKL di tempat wisata di Kota Jayapura terdampak PPKM level 4

PKL di Pantai Hamadi, Kota Jayapura, Papua
Pedagang kaki lima di lokasi wisata Pantai Hamadi - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Tempat wisata harus ditutup hingga 31 Agustus 2021 berimbas pada pelaku usaha yang setiap harinya mencari nafkah di tempat tersebut.

Read More

“Kami sangat terdampak terutama pendapatan kami tidak ada pemasukan,” ujar seorang pedagang pinang di Pantai Hamadi, Marina Ireuw, kepada Jubi, Senin (9/8/2021).

Dikatakan Ireuw, ia terpaksa main kucing-kucingan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Bila tim satgas sedang melakukan sweeping di Pantai Hamadi, ia terpaksa menutup tempat usahanya untuk menghindari sanksi.

“Otomatis pendapatan kami berkurang. Biasanya saya jualan di Pantai Hamadi dari puku; 8 pagi sampai pukul 8 malam, tapi sekarang hanya sampai pukul 4 sore, karena selama pemberlakuan PPKM level 4 aktivitas dihentikan sementara,” ujar Ireuw.

Senada Ireuw, seorang penjual bakso, Cahyono, mengatakan selama Pantai Hamadi ditutup sementara, pendapatannya berkurang.

“Setiap hari saya mangkal di Pantai Hamadi. Pendapatan bersih rata-rata Rp1 juta. Tapi sekarang saya jualan keliling dan lama baru habis dagangan saya,” ujar Cahyono.

Cahyono berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga pendapatannya kembali bergeliat, mengingat kebutuhan sehari-hari dan uang sewa kontrakan tak bisa ditunda.

“Kalau saya jualan selalu pakai masker dan selalu membawa hand sanitizer agar tidak terkena Covid-19, supaya saya tetap bisa jualan,” ujar Cahyono.

Baca juga: Inmendagri No.28 Tahun 2021, Papua PPKM level 4

Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Matias B. Mano, mengatakan penutupan sementara tempat wisata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Papua itu, yang semakin mengkhawatirkan.

“Kita harus bisa bersabar dengan musibah ini. Semua pelaku usaha terdampak pandemi. Jadi, harus taat dan patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah,” ujar Matias.

“Sebenarnya dalam pemberlakukan PPKM level 4, aktivitas jual beli maupun penyediaan sarana tempat wisata tidak dibolehkan tapi yang nekat melakukan aktivitas mereka kepala batu tapi mereka juga butuh makan. Kami juga perhatikan itu,” ujar Mano. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts