Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyerahkan tiga bukti surat tambahan dalam sidang perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (27/8/2021). Hingga Jumat, Koalisi sudah menyerahkan 16 bukti surat untuk membuktikan penangkapan dan penahanan Victor Yeimo tidak sah.

Sidang Pra Peradilan yang diajukan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Roberto Naibaho, SH. Sejumlah tiga bukti surat yang diserahkan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua itu adalah surat penangkapan yang diterima keluarga Victor Yeimo di Mako Brimo Polda Papua pada 10 Mei 2021, salinan surat penahanan dari jaksa yang diterima pada 6 Agustus 2021 di Mako Brimob Polda Papua, dan surat pernyataan larangan keluarga untuk membesuk Yeimo.

“Surat itu dibuat oleh penyidik Polda [Papua], dengan disaksikan kuasa hukum. Ada tiga nama [yang] kami berikan identitasnya untuk bisa antar makanan. Ini upaya keluarga, karena mereka sangat sulit mendapatkan akses memberikan makan kepada Victor Yeimo, dan tidak bisa mengunjungi Victor Yeimo,” kata Koordinator Litigasi Koalisi, Emanuel Gobay SH MH, Jumat.

Baca juga: PH hadirkan saksi di sidang Pra Peradilan Victor Yeimo

Kuasa Hukum Kapolda Papua yang menjadi termohon dalam Pra Peradilan itu pada Jumat menyerahkan 49 bukti tertulis. Bukti surat itu diserahkan Kombes Dedy Sumarsono SIK MH, Kompol Agustinus SH MH, Kompol Hasanuddin SH, dan Ipda  Amir SH MH.

Bukti surat yang diserahkan itu termasuk surat Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara Victor Yeimo dinyatakan lengkap, surat penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum Kapolda Papua juga menyerahkan surat pemberitahun penangkapan, surat perintah penahanan Victor Yeimo.

Kuasa Hukum Kapolda Papua juga telah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan pada Senin (30/08/2021). “Kami akan mengajukan saksi dua orang,” ujar Dedy.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G