Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Pra Peradilan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo pada Jumat, (27/08/2021). Dalam sidang itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menghadirkan saksi untuk membuktikan penangkapan dan penahanan klien mereka tidak sah.

Saat ini, Victor Yeimo tengah menjalani dua perkara di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara pertama adalah perkara Pra Peradilan yang diajukan Victor Yeimo untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan dirinya sah secara hukum. Sedangkan perkara kedua adalah perkara pidana Yeimo terkait demonstrasi anti rasisme Papua pada Agustus 2019.

Dalam sidang pada Jumat, saksi Jekson Gobai menjelaskan bahwa dirinya pada 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WP ditelepon oleh istri Victor Yeimo, Kori Kayame. Saat itu, Kori mengabarkan bahwa Victor Yeimo ditangkap polisi di Kamkey. Jekson bersama  Bernad Gobai dan Salmon Degei lantas melaporkan penangkapan Yeimo itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Jekson, Bernad, dan Salom lalu mengantar Kori Kayame mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua, mencari Victor Yeimo.

Baca juga: Kuasa Hukum Kapolda Papua ajukan 49 bukti surat Pra Peradilan Victor Yeimo

Di Markas Polda Papua, mereka diberitahu bahwa Victor Yeimo memang ditangkap polisi. Akan tetapi, hingga 10 Mei 2021 pukul 02.30 dini hari, mereka tidak diizinkan menemui Yeimo.

“Setelah mendengar saudara kami ditangkap, kami tidak langsung pulang. Kami keluar, duduk di luar sampai sekitar jam 02.30 WP. Sepanjang malam itu, tidak ada polisi atau penyedik yang keluar [menemui] kami atau keluarga membawa surat perintah penahanan terhadap saudara kami,” kata Jekson dalam sidang Pra Peradilan pada Jumat.

Surat salinan penangkapan dan penahanan terhadapa Victor Yeimo baru diterima penasehat hukumnya pada 10 Mei 2021 pukul 21.00 WP. Surat penangkapan dan penahanan Yeimo itu diberikan di Markas Brimob Polda Papua.

Setelah mendengarakan keterangan Jekson Gobai, Hakim Tunggal Roberto Naibaho SH menunda sidang Pra Peradilan hingga Senin, (30/8/2021). Dalam sidang Senin, hakim dan para pihak akan memeriksa saksi lain dalam perkara Pra Peradilan itu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G