Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan fenomena baru dan sebagian besar korbannya adalah seorang perempuan atau istri akibat perbuatan pria atau suami.

Bentuk kekerasan yang biasanya terjadi yaitu berupa kekerasan fisik, seperti pemukulan, tamparan, menendang, mendorong, mencengkram keras, dan lain-lain. Namun, tidak sedikit yang mengalami kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura-Papua, Betty Puy, mengatakan ada juga kekerasan dalam rumah tangga juga disebabkan faktor perempuan.

“Suami baru pulang kerja dan minta makan, namun istrinya tidak melayani tentu saja suaminya marah sehingga terjadilah perlakukan kasar kepada istri,” ujar Puy, saat ditemui Jubi di Kantor Wali Kota Jayapura-Papua, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Puy, faktor paling dominan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah ekonomi, cemburu, dan suami mabuk. Tidak sedikit KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kalau istri sedang capek atau sakit bisa diberitahu baik-baik agar tidak ada kesalahpahaman. Harus jalin komunikasi yang baik dan jauhi kebiasaan yang bisa menimbulkan kekerasan. Data kami baru ada 23 kasus dari Januari-Agustus 2020 yang dilaporkan, namun dengan pandemi Covid-19 ini bisa saja sebenarnya ada banyak tapi tidak dilaporkan,” ujar Puy.

Baca juga: Penghentian proses hukum pelaku KDRT karena faktor ekonomi

Puy berharap kepada perempuan atau istri di Kota Jayapura untuk selalu membekali dirinya dengan ilmu dan pemahaman yang luas dalam membina rumah tangga sehingga terhindar dari perlakukan kasar dari pasangan.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan melalui program pembinaan keluarga berencana agar hubungan dalam rumah tangga menjadi harmonis, menjadi keluarga yang menyenangkan,” ujar Puy.

Puy menambahkan jika terjadi kekerasan yang dilakukan oleh suami, istri harus melapor agar cepat tertangani sehingga pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pemkot Jayapura teken MoU dengan tiga lembaga negara

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jayapura-Papua, Rustan Saru, mengatakan dalam mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak, Pemerintah Kota Jayapura telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

“Kerja sama ini untuk memberikan pengawasan, pembinaan, dan pemantauan terhadap proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dengan harapan bisa menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak,” ujar Rustan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Leave a Reply