Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penetapan salah seorang warga Kampung Inswambesi, Distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yehezkiel Boseran (27 tahun), sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dinilai ambigu atau tidak pasti.
Kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun, Imanuel Rumayom, mengatakan kliennya dijadikan tersangka karena saat tiba di lokasi pengeroyakan ayahnya, Abner Boseran (61 tahun), tersangka tanpa sengaja membawa pisau dapur.
Menurutnya, ketika itu pisau dapur dibawa kliennya, karena kejadian ia sedang melakukan pekerjaan rumah. Mendengar, ayahnya dikeroyok empat orang, Yehezkiel Boseran pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Ketika itu, klien kami sedang membuat kacamata molo (kacamata untuk menyelem menangkap ikan). Tanpa ia sadari pisau yang digunakannya terbawa,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Jumat (13/8/2021).
Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan ambigu, tidak jelas dan ada dugaan upaya kriminalisasi.
Menurutnya, tidak tepat Yehezkiel Boseran ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pisau yang biasa digunakan di kebun atau dapur yang dibawa tersangka sama sekali tidak bertujuan melukai siapapun.
“Penetapan tersangka oleh Polsek Warsa dan Polres Biak Numfor kami nilai tidak tepat. Condong mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.
Imanuel Rumayom mengatakan tersangka tidak melukai siapapun di tempat kejadian. Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Kejanggalan itu di antaranya, pisau yang dibawa kliennya merupakan alat kerja sehari-hari. Ini dinilai aneh ketika penyidik menetapkan tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, secara spesifik mengatur senjata tajam untuk alat pertanian, alat dapur atau benda pusaka tidak dapat dipidanakan. Sedangkan pisau yang dibawa kliennya, dapat dikategorikan peralatan pertanian atau alat dapur.
“Tersangka membawa pisau dapur, tanpa melukai siapapun,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam surat panggilan terhadap tersangka, tidak dicantumkan secara spesifik urian kejadian tindak pidana apa yang dilakukan Yehezkiel Boseran. Dalam surat panggilan dicantumkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun tidak dijelaskan secara spesifik pasal mana yang dilanggar, sehingga dinilai kabur atau tidak jelas.
“Kami minta Kapolda Papua dan Irwasada Papua dapat meninjau kembali penyidikan yang berlangsung, sehingga tidak terkesan pasal ini digunakan mengkriminalisasi masyarakat biasa,” katanya.
Baca juga: Keluarga korban pengeroyokan datangi Polres Biak Numfor
Sementara itu, tersangka Yehezkiel Boseran, mengatakan, ia tanpa sadar membawa pisau ke lokasi pengeroyokan ayahnya. Sebab, saat mendengar ayahnya dikeroyok ia sedang melakukan aktivitas pekerjaan rumah sehari hari.
“Saat tiba di lokasi, saya sempat hendak dikeroyok pelaku yang mengeroyok ayah saya,” kata Boseran.
Namun katanya, karena para pelaku melihat ia membawa pisau, mereka akhirnya mengurungkan niatnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian. (*)
Editor: Dewi Wulandari
