| Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Pemuda Baptis di Tanah Papua minta pemerintah pusat segera membebaskan tujuh aktivis maupun tahanan politik (tapol) Papua yang melakukan aksi protes tindakan rasisme yang saat ini menghadapi peradilan di Kalimantan Timur.
Ketua Pemuda Baptis di Tanah Papua, Sepi Wanimbo, menilai ketujuh tapol yang dituntut hukuman 5-17 tahun ini hanya menyuarakan keadilan atas tindakan rasisme, sedangkan pelaku rasisme di Kota Surabaya yang menyulut berbagai aksi protes atas rasisme terhadap orang Papua ini hanya divonis 5-7 bulan penjara.
“Saya paham dan mengerti negara Republik Indonesia ini benar negara hukum, sehingga seluruh rakyat Indonesia selalu taat dan patuhi hukum yang berlaku. Tetapi sayang sekali saya melihat dengan mata kepala sendiri, para pengambil kebijakan yang tetapkan hukum di negara ini lalu hukumnya tidak patuhi, tidak tegakkan secara baik, tetapi hukum dijadikan lahan bisnis untuk mendapatkan uang dengan nilai besar,” kata Sepi Wanimbo dalam press release yang diterima Jubi, Sabtu (13/6/2020) malam.
Menurutnya, orang-orang yang benar-benar tidak bersalah dikenakan pasal makar lalu diproses hukum untuk dipenjarakan hingga bertahun-tahun, sedangkan bagi orang yang bersalah mengungkapkan rasisme di siang bolong dibenarkan bukti/realita hukumannya lebih ringan.
“Kita sebagai orang terdidik, terpelajar, dan sebagai orang percaya kepada Tuhan, sangat paham, mengerti hukum Alkitab sudah tercatat rapi, jelas, tidak bengkok, tidak miring, tetapi lurus bahwa manusia yang rambutnya keriting kulit hitam diciptakan oleh Allah sendiri,” katanya.
“Harapan kami kepada pemerintah pusat segera bebaskan mereka tanpa syarat sebab mereka itu tidak bersalah. Jangan takut, ragu, dan bimbang tegakkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kedamaian di tanah ini karena itulah yang disukai seluruh rakyat Papua,” sambungnya.
Sebelumnya, gelombang dukungan terhadap pembebasan tujuh tahanan politik Papua ini terus mengalir, salah satunya dari mahasiswa, baik di Papua maupun di luar Papua.
Pius Kogoya dari Komunitas Mahasiswa Papua se-Sumatera (Kompass) menyatakan mereka bertekad melawan semua bentuk rasisme dan kebencian tanpa dasar terhadap orang asli Papua (OAP).
“Pemerintah Indonesia telah berlaku tidak adil terhadap rakyat dan mahasiswa Papua. Pelaku rasisme yang sesungguhnya justru dibiarkan bebas atau hanya dihukum ringan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aktivis Hukum Milenial, Goldy Christian, menilai tuduhan makar terhadap para tapol tersebut tidak berdasar. Sebab, mereka menyuarakan pendapat di muka umum yang justru dijamin dan dilindungi konstitusi.
“Penyampaian aspirasi dan pendapat merupakan hak asasi manusia. Itu dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara (Indonesia),” tegasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari
