Pemkot Jayapura soroti mahalnya harga minyak tanah di pengecer

Kadisperindagkop Kota Jayapura, Papua
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Kadisperindagkop Kota Jayapura, Robert L.N Awi - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiPemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua menyayangkan mahalnya harga jual minyak tanah di tingkat pengecer karena tidak sesuai dengan harga enceran tertinggi atau HET.

“Saya baca di Pertamina harga non-subsidi Rp11.700 per liter, yang subsidi Rp6.000 tapi di tingkat pengecer dijual Rp50 ribu satu jerigen (5 liter). Berarti Rp10 ribu per liter dijual,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/3/2021).

Read More

Menurut Rustan, tindakan oknum pedagang pengecer menjual mahal minyak tanah merugikan masyarakat, apalagi yang ekonominya lemah karena harus merogoh kocek kantong lebih dalam lagi.

“Ini masalah sosial. Ini sudah meresahkan masyarakat. Jadi, harus ditertibkan agar harga minyak tanah di pengecer semuanya seragam,” ujar Rustan.

Rustan berharap agar pedagang pengecer memahami perekonomian warga, karena tidak semuanya mampu. Apalagi saat ini masih situasi pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian warga terpuruk.

“Paling tidak (pedagang pengecer) ambil untung setiap liter antara Rp1.000 atau Rp500 lah, jangan terlalu ambil untung banyak sampai Rp4000 per liter, yang sudah melebihi HET,” ujar Rustan.

Baca juga: Warga diminta waspada penularan korona saat Ramadan

Soal melambungkan harga jual minyak tanah hingga Rp10 ribu per liter sejak Januari 2021 membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura lebih memperketat pengawasan penjualan di kalangan pedagang pengecer.

“Kami terus melakukan pengawasan mulai dari pedagang pangkalan hingga pengecer. Harga normal minyak tanah satu jerigen Rp20 ribu ukuran lima liter,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi.

Dikatakan Awi, jika ada pangkalan yang menjual dengan harga melebihi HET maka izin usaha akan dicabut. Kalau pelanggaran didapati pada pedagang pengecer, akan dilakukan pembinaan. Kalaupun masih mengulang maka pedagang yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak bisa melarang warga untuk berdagang, salah satunya menjual minyak tanah. Namun, sebaiknya tidak menjual melebih harga yang sudah ditentukan. Naik boleh, tapi tidak terlalu tinggi dari HET,” ujar Awi. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply